Polda Jawa Barat telah menangkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang lebih dikenal dengan nama Resbob, setelah melarikan diri ke beberapa kota di Indonesia.
Baca juga: Olah TKP Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni, Polisi Kembalikan Beberapa Barang
Penangkapan ini berkaitan dengan konten video controversinya di YouTube yang dinilai mengandung ujaran kebencian.
Rute Pelarian Resbob
Penangkapan Resbob dilakukan setelah serangkaian pencarian oleh pihak kepolisian yang dimulai sejak Jumat, 12 Desember 2025.
Polisi mengungkapkan bahwa ia sempat terdeteksi berada di Surabaya dan berpindah-pindah hingga akhirnya ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: Alexander Isak Bergabung dengan Liverpool: Transfer Mengejutkan di Bursa Musim Panas
Tindakan Kepolisian dan Dasar Hukum
Kombes Resza, Dirressiber Polda Jabar, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian menerima laporan mengenai video Resbob yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap suku tertentu.
Resbob kini terancam dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE, yang mengatur tentang ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan sanksi hukum yang berat.
Profil Resbob dan Dampak Media Sosial
Resbob dikenal sebagai YouTuber dan streamer dengan banyak pengikut, meski kerap dikelilingi kontroversi terkait isi kontennya.
Kasus ini kembali memicu diskusi tentang tanggung jawab konten kreator di media sosial dalam menjaga etika dan menghargai keragaman budaya di Indonesia.
Baca juga: Meningkatkan Pengetahuan Finansial Melalui Finfluencer di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: