Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa, 16 Desember 2025, untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Mulai 31 Agustus 2025
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, di mana juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan keyakinannya bahwa Yaqut akan hadir.
Detail Pemanggilan Yaqut Cholil Qoumas
Pemanggilan ini menjadi lanjutan dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kuota haji. Budi Prasetyo, juru bicara KPK, mengonfirmasi bahwa Yaqut, yang menjabat Menteri Agama dari 2020 hingga 2024, telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Dalam pemanggilan sebelumnya, Yaqut menjelaskan bahwa penyidik sebanyak 18 pertanyaan telah diajukan terkait isu kuota haji 2024, namun ia tidak menguraikan lebih lanjut mengenai isi pertanyaannya.
Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Dugaan Korupsi dalam Kuota Haji 2024
KPK menemukan indikasi adanya penyelewengan dalam distribusi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pengaturan kuota haji seharusnya terdiri dari 8 persen untuk kuota khusus dan 92 persen untuk haji reguler.
Namun, Kementerian Agama diduga tidak mengikuti aturan ini dengan membagi kuota secara merata menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk kuota khusus, yang menyalahi ketentuan yang ada.
Kerugian Negara yang Diperoleh dari Kasus Ini
KPK memperkirakan adanya kerugian negara yang signifikan, mencapai Rp 1 triliun sebagai akibat penyelewengan ini. Sebagai langkah preventif, KPK juga telah mencegah sejumlah individu terkait untuk bepergian ke luar negeri.
Tiga individu yang termasuk dalam daftar pencegahan tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur, seorang pengusaha biro perjalanan haji dan umrah.
Baca juga: Polisi Tangkap ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: