Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, menghadapi situasi yang tidak menguntungkan dengan ketidakhadirannya dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Selasa, 16 Desember 2025.
Baca juga: Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, mengonfirmasi bahwa ketidakhadiran Nadiem disebabkan oleh kondisi kesehatannya yang memaksanya dirawat di rumah sakit.
Kondisi Terkini Nadiem Makarim
Nadiem Makarim saat ini menjalani perawatan medis, yang membuatnya tidak bisa mengikuti jalannya sidang. Pihak kuasa hukumnya, Dody Abdulkadir, mengonfirmasi keadaan tersebut dan menegaskan bahwa kliennya dirawat di rumah sakit.
Dody juga menambahkan bahwa mereka menunggu keputusan dari hakim tentang kemungkinan sidang dilanjutkan meskipun Nadiem tidak hadir, menunjukkan ketidakpastian dalam proses hukum ini.
Ketidakhadiran Nadiem di sidang ini cukup signifikan, karena biasanya merupakan momen krusial bagi terdakwa untuk menanggapi tuduhan yang dihadapi.
Baca juga: Google Respon Terkait Masalah Keamanan Gmail dan Aktivitas Phishing
Proses Persidangan dan Terdakwa Lainnya
Dalam sidang yang berlangsung, meskipun Nadiem tidak hadir, tiga terdakwa lainnya masih menjalani proses hukum. Mereka terdiri dari Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, serta dua pejabat lainnya, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.
Mulyatsyah yang menjabat sebagai Direktur SMP di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Sri Wahyuningsih sebagai Direktur Sekolah Dasar akan menyampaikan pembelaan mereka dalam sidang ini.
Lima orang hakim ikut terlibat dalam proses persidangan ini, termasuk ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah, dan mereka akan mengadili berkas kasus yang melibatkan sejumlah terdakwa.
Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara
Kasus pengadaan Chromebook ini mengarah pada dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 2,1 triliun, menurut pernyataan dari pihak Kejaksaan Agung. Ini menandakan larangan serius pada pengelolaan dan penggunaan anggaran negara.
Dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek ini mencakup berbagai tindak pidana, dengan Nadiem sebagai salah satu tersangka yang dianggap berkolusi dalam pengadaan tersebut.
Salah satu aspek yang menarik perhatian adalah bahwa pengadaan ini mulai dibahas oleh Nadiem bahkan sebelum dilantik, yang menunjukkan adanya komunikasi terkait proyek dengan pihak Google Indonesia.
Baca juga: Mahasiswa Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: