Polda Jawa Barat menangkap Adimas Firdaus, yang dikenal sebagai Resbob, setelah dugaan penghinaan terhadap suporter Persib Bandung dan masyarakat Sunda melalui media sosial.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor Setelah Pencabutan Instruksi WFH
Penangkapan dilatarbelakangi laporan dari berbagai pihak, termasuk Viking Persib, yang menganggap pernyataan Resbob sangat provokatif.
Kasus Hina Viking dan Masyarakat Sunda
Adimas Firdaus, atau Resbob, kini tengah menghadapi sejumlah masalah hukum setelah perkataannya dianggap menghina suporter Persib Bandung dan masyarakat Sunda. Ucapan yang dianggap menghina tersebut dipublikasikan saat ia melakukan live streaming di media sosial.
Setelah pernyataan itu viral, Resbob merilis klarifikasi di akun Instagram-nya. Ia menyampaikan, "Ketidaksadaran menjadikan kecelakaan saya dalam ucapan, sampai sekarang saya enggak ingat sama sekali bahwa mulut saya mengucapkan itu." Meskipun mengklaim ketidaksadaran, pernyataannya menimbulkan banyak protes dari masyarakat.
Permohonan maaf dari Resbob tidak serta merta menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung. Laporan oleh kelompok Viking Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji terus memicu tindakan lanjutan dari pihak berwajib.
Baca juga: Olah TKP Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni, Polisi Kembalikan Beberapa Barang
Perburuan Lintas Provinsi
Kontroversi akibat pernyataan Resbob menyebabkan Polda Jawa Barat melakukan perburuan lintas provinsi. Operasi pencarian dimulai pada tanggal 12 Desember 2025, menyusul banyaknya laporan yang diterima.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Resza Ramadianshah, mengumumkan, "Kita berhasil menangkap tersangka atas nama MAF, alias Daus, alias Resbob di Semarang, Jawa Tengah." Ia menambahkan bahwa Resbob berpindah-pindah kota, dari Surabaya hingga Surakarta, sebelum akhirnya ditangkap.
Resbob ditangkap saat bersembunyi di sebuah pendopo di Semarang. Penangkapan ini juga melibatkan dua individu lain yang diduga membantu pelariannya, dan Polda masih mengeksplorasi peran mereka dalam kasus ini.
Dampak Hukum dan Akademis
Tindakan hukum yang dihadapi Resbob tidak hanya berimplikasi secara sosial tetapi juga akademik. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memutuskan untuk mengeluarkannya, menyusul masalah hukum yang tengah dihadapinya.
Rektor UWKS, Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati, menyatakan bahwa, "Keputusan ini merupakan tanggung jawab moral dan institusional kami sebagai bentuk penegakan kode etik dalam menjaga lingkungan akademik yang beradab, aman dan menghormati keberagaman."
Tidak hanya itu, Resbob juga dipecat dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dengan surat resmi dari Dewan Pengurus Komisariat. Pemecatan ini menunjukkan agar tindakan negatif dari masyarakat berimplikasi pada status Resbob di organisasi.
Baca juga: Pertemuan Presidenn Prabowo dengan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: