Senin, 15 DESEMBER 2025 • 19:11 WIB

KPK Terus Melanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Beras

Author

KPK Terus Melanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Beras

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Rudy Tanoe, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik. Putusan ini memberi lampu hijau bagi KPK untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras.

Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Tantang Alcaraz

Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Lukman Ahmad, yang menekankan bahwa KPK memiliki wewenang untuk menyelidiki pelanggaran hukum yang melibatkan Rudy Tanoe dan pihak terkait lainnya. Keputusan ini diharapkan bisa membawa kejelasan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Keputusan Hakim dan Aspek Hukum

Dalam sidang pada hari Senin (15/12), Hakim Lukman Ahmad menyatakan bahwa KPK memiliki wewenang penuh untuk menangani dugaan korupsi yang berhubungan dengan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik. "Mengadili, satu, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan putusan.

Keputusan ini menjadi dasar bagi KPK untuk melanjutkan penyidikan, dengan hakim meyakini bahwa semua prosedur hukum telah diikuti. Selanjutnya, hakim menyatakan bahwa semua bukti terkait dengan dugaan kejahatan Rudy Tanoe harus diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bukan dalam proses praperadilan.

Hakim juga menjelaskan bahwa biaya perkara ini dibebankan kepada Pemohon sebesar nihil. Sebelumnya, isu-isu yang dibahas di pengadilan seperti keabsahan bukti sudah diuji dalam sidang praperadilan sebelumnya sehingga tidak perlu diuji lagi.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kritikan Mengalir dari Komnas HAM dan DPR

Respons KPK Terhadap Putusan

KPK, melalui juru bicaranya Budi Prasetyo, menyatakan apresiasi terhadap keputusan tersebut. "KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Praperadilan yang menguji aspek formil dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat pada Program Keluarga Harapan," ungkapnya.

KPK juga menegaskan bahwa pelanggaran dalam hal ini tidak terbatas pada pasal-pasal yang telah disebutkan. "Meskipun di undang-undang lain tidak menyebutkan perbuatan tipikor, tidak berarti KPK tidak berwenang menanganinya," tambahnya.

Budi Prasetyo juga menyoroti bahwa kedudukan pemohon sebagai komisaris tidak termasuk objek permohonan dalam praperadilan, karena hal tersebut harus dibuktikan di pokok perkara. KPK juga telah mengidentifikasi sejumlah nama yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.

Identitas dan Status Tersangka

KPK telah menetapkan total tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras. Meskipun identitas para tersangka belum dirinci secara publik, sejumlah nama sudah mulai muncul dalam proses penyidikan.

Empat individu, termasuk Edi Suharto, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Kanisius Jerry Tengker, dan Herry Tho, telah dikenakan larangan bepergian ke luar negeri oleh KPK. Larangan tersebut berlaku sejak 12 Agustus 2025 untuk periode enam bulan.

Saat berita ini ditulis, KPK masih aktif melakukan pemeriksaan terhadap individu-individu yang terlibat dalam kasus ini. Diharapkan, penyidikan ini akan mengungkap lebih banyak informasi terkait praktik korupsi yang sedang berlangsung.

Baca juga: Mahasiswa Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran pada 2 September 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU