Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal sebagai YouTuber dan streamer dengan akun Resbob, telah ditangkap oleh Polda Jawa Barat di Jawa Timur.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Tantang Alcaraz
Kapolda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa penangkapan ini terkait dengan dugaan ujaran kebencian yang memicu keresahan di masyarakat.
Proses Penangkapan
Penangkapan Resbob berlangsung pada tanggal 15 Desember 2025. Sebelum ditangkap, ia dikenal sebagai influencer aktif di platform media sosial.
Hendra mengonfirmasi, "Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur," menegaskan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Baca juga: Prabowo Subianto Jadi Kontroversi dalam Kunjungan ke China
Proses Hukum Pasca Penangkapan
Setelah ditangkap, Resbob akan dibawa ke Jakarta sebelum pindah ke Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya dibawa ke Bandung," jelas Hendra, menambahkan langkah-langkah yang dilakukan setelah penangkapan.
Tanggapan Polda Jabar
Kepolisian menyatakan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hendra menegaskan, "Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional mengingat dugaan ujaran kebencian tersebut telah menimbulkan keresahan dan reaksi luas di masyarakat."
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Sehari Sebelum Aksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: