Senin, 15 DESEMBER 2025 • 15:55 WIB

Nikita Mirzani Ajukan Kasasi setelah Vonis Enam Tahun Penjara

Author

Nikita Mirzani Ajukan Kasasi setelah Vonis Enam Tahun Penjara

Nikita Mirzani berencana mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara untuk kasus pemerasan.

Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae Terkait Kematian Pengemudi Ojol

Keputusan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan tim kuasa hukum mengenai interpretasi hakim terhadap kasus yang melibatkan Reza Gladys.

Kronologi Kasus dan Vonis Awal

Kasus pemerasan ini diawali pada Desember 2024 ketika Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys dengan tuduhan melibatkan uang sebesar Rp4 miliar.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita dinyatakan bersalah oleh Hakim Ketua Kairul Soleh karena mendistribusikan informasi elektronik secara ilegal.

Vonis awal yang dijatuhkan adalah hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan penjara tiga bulan.

Sejak 4 Maret 2025, Nikita telah ditahan menunggu proses hukum lebih lanjut.

Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Setelah tim kuasa hukum mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding tersebut dan memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara.

Baca juga: Meningkatkan Pengetahuan Finansial Melalui Finfluencer di Era Digital

Usman Lawara, pengacara Nikita, menyatakan bahwa putusan ini keliru dan tidak mencerminkan fakta serta hukum yang berlaku.

Ia menilai bahwa pemahaman dan logika hukuman yang dijatuhkan oleh hakim mengandung kekeliruan.

Andi Syarifudin menekankan, "Kami akan memperjuangkan hak klien kami hingga akhirnya tercapai keadilan."

Analisis Hukum dan Tanggapan Kuasa Hukum

Tim pengacara menilai pemahaman hakim terhadap kasus ini patut dipertanyakan dan merasa ada interpretasi keliru terhadap transaksi yang terjadi.

Selama persidangan, Reza Gladys sempat meminta produk skincare yang disebut tidak termasuk dalam tindak pemerasan.

Usman menegaskan, "Kalau uang itu langsung dari si pemberi duit ke perusahaan, apa yang disembunyikan?"

Harapan mereka adalah putusan kasasi yang dapat membalikkan vonis hukuman, serta menunjukkan perlunya pemahaman hukum yang lebih baik di kalangan hakim.

Baca juga: Manchester United dan Manchester City Mengincar Kiper Baru Menjelang Penutupan Bursa Transfer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU