Sabtu, 13 DESEMBER 2025 • 10:19 WIB

Kasus Pengeroyokan Melibatkan Anggota Mabes Polri di Kalibata

Author

Kasus Pengeroyokan Melibatkan Anggota Mabes Polri di Kalibata

Sebanyak enam anggota satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Tindakan Massa

Proses hukum terhadap mereka sedang berlangsung, termasuk sidang kode etik yang dijadwalkan pekan depan.

Rincian Kasus Pengeroyokan

Kejadian pengeroyokan ini terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB, di area parkir depan TMP Kalibata. Dua pria menjadi korban, di mana salah satunya ditemukan meninggal dunia dan yang lainnya dalam kondisi kritis.

Petugas dari Polsek Pancoran yang menerima laporan segera menuju lokasi kejadian. Setelah penyelidikan, pihak kepolisian mengidentifikasi enam anggota Polri dari Mabes Polri sebagai pelaku.

"Ada pun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayanan markas di Mabes Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Keenam anggota yang terlibat adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM, dan mereka dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP.

Proses Hukum yang Ditempuh

Selain menghadapi proses pidana, keenam anggota tersebut harus menjalani pemeriksaan etik. Sidang kode etik dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.

Baca juga: Kunto Aji Bicarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat

"Berdasarkan alat bukti yang didapat terhadap enam orang terduga pelanggar, telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri," lanjut Truno.

Pelanggaran yang dilakukan oknum polisi ini dikategorikan berat dan melanggar sejumlah pasal yang diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Proses hukum ini termasuk upaya Polri untuk memastikan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Komitmen Polri dalam Penegakan Hukum

Trunoyudo menyatakan bahwa Polri berkomitmen untuk tidak memandang bulu dalam penindakan terhadap pelaku. Komitmen ini diarahkan untuk mengungkap kasus kriminal secara transparan dan profesional.

"Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu. Polri akan menjalankan proses penegakan secara transparan, profesional, dan proporsional," tutupnya.

Dengan langkah hukum ini, diharapkan masyarakat akan semakin percaya kepada Polri dalam menjalankan tugasnya.

Proses hukum yang sedang berlaku ini menjadi langkah penting dalam menjaga integritas institusi kepolisian.

Baca juga: Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU