Kamis, 11 DESEMBER 2025 • 21:56 WIB

Kecelakaan Mobil Pengangkut Makanan Bergizi Gratis di Jakarta Utara: 22 Korban Terluka

Author

Kecelakaan Mobil Pengangkut Makanan Bergizi Gratis di Jakarta Utara: 22 Korban Terluka

Kecelakaan mobil pengangkut menu Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara, mengakibatkan 22 orang korban yang sebagian besar adalah siswa dan guru.

Baca juga: Apple Belum Ajukan Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia

Saat ini, korban menjalani perawatan di dua rumah sakit, RSUD Koja dan RSUD Cilincing, dengan beberapa di antara mereka menunjukkan tanda-tanda perbaikan.

Kronologi Kecelakaan

Kecelakaan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, ketika sopir kendaraan berinisial AI mengaku mengalami kesalahan saat menginjak pedal mobil.

Menurut Kapolsek Cilincing, Kompol Bobi Subasri, sopir berkendara dari arah tanjakan menuju sekolah dan berusaha mengerem tetapi malah menekan pedal gas.

Sopir menjelaskan, "Jadi keterangan dari si sopir, itu kan sekolahnya di atas, tanjakan. Nah, kebetulan dia memang mau mengantarkan makanan itu ke sekolah." Penjelasan ini akan diklarifikasi lebih lanjut setelah penyelidikan dilakukan.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendapatkan informasi lebih akurat mengenai kejadian tersebut.

Perawatan Korban

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, mengungkapkan bahwa total korban yang mendapatkan perawatan adalah 22 orang.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru, Isu Kebebasan Sipil di Indonesia

Dari jumlah tersebut, 10 orang sudah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan, sedangkan di RSUD Cilincing terdapat tiga orang, dan di RSUD Koja sembilan orang yang masih dirawat intensif.

Mayoritas dari mereka mengalami luka akibat insiden tersebut, dan pihak rumah sakit memastikan perawatan yang optimal bagi para korban.

Beberapa di antara mereka sudah mulai menunjukkan perbaikan, menandakan perkembangan positif dalam proses penyembuhan mereka.

Status Hukum Sopir

Kasus kecelakaan ini telah memasuki tahap penyidikan, dan sopir MBG kini terancam jeratan Pasal 360 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Kapolres Erick Frendriz menambahkan, "Pasal yang kami kenakan yaitu Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka berat atau luka lainnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun."

Pihak kepolisian terus menggali informasi dari saksi dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sopir serta kernet dalam upaya mengungkap fakta-fakta baru terkait kecelakaan ini.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Dimulai

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU