Rabu, 10 DESEMBER 2025 • 20:19 WIB

Kejanggalan Cek Mahar Rp 3 Miliar, Sutarman Jadi Tersangka di Pacitan

Author

Kejanggalan Cek Mahar Rp 3 Miliar, Sutarman Jadi Tersangka di Pacitan

Polisi di Pacitan, Jawa Timur, berhasil mengungkap sejumlah kejanggalan terkait cek mahar senilai Rp 3 miliar yang digunakan oleh Sutarman untuk menikahi Shela Arika.

Baca juga: Prabowo Subianto Jadi Kontroversi dalam Kunjungan ke China

Sutarman, yang berusia 74 tahun, kini telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen dan sedang menjalani penahanan oleh pihak kepolisian.

Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menyebutkan bahwa Sutarman dikenakan Pasal 263 KUHP, terkait pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (10/12/2025), Ayub menekankan, "Pasal yang kami gunakan adalah pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan dokumen atau surat dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun."

Proses penahanan terhadap Sutarman dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi dan dokumen terkait.

Baca juga: Kunto Aji Menyuarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Harapan Masyarakat

Kejanggalan pada Dokumen

Laporan dari pihak kepolisian mengungkap sejumlah ketidaksesuaian pada cek yang diajukan oleh Sutarman. Salah satu temuan mencolok adalah logo bank yang tidak sesuai dengan desain asli.

Ayub juga menjelaskan bahwa bank yang dicantumkan pada cek tidak memiliki cabang di lokasi yang tertera. Hal ini mengindikasikan adanya manipulasi informasi.

Kejanggalan lain terlihat dari nomor seri cek, di mana cek yang diduga dipalsukan memiliki tujuh digit, sementara yang asli hanya enam digit. Selain itu, nomor rekening di cek tersebut terdiri dari 11 digit, melampaui batas standar yang ditentukan.

Proses Hukum Berlanjut

Sebagai bagian dari penyelidikan, pihak kepolisian telah menyita flashdisk yang diduga menyimpan informasi lebih lanjut terkait pemalsuan cek.

Ayub juga menambahkan bahwa kertas yang dipakai untuk mencetak cek tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Saat ini, Sutarman masih ditahan di Mapolres Pacitan, dan proses hukum atas kasus ini terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta yang ada.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Insiden Perampokan Rumah Uya Kuya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU