Rabu, 10 DESEMBER 2025 • 20:00 WIB

Klarifikasi Mentri Sosial Soal Penggalangan Dana Bencana di Sumatera

Author

Klarifikasi Mentri Sosial Soal Penggalangan Dana Bencana di Sumatera

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan pentingnya izin dalam penggalangan dana untuk bencana di Sumatera. Hal ini disampaikan di tengah tingginya solidaritas masyarakat yang ingin membantu korban bencana.

Baca juga: Transfer Mengejutkan: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool

Gus Ipul menekankan kepatuhan terhadap regulasi yang ada agar penggalangan dana dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.

Peraturan Terkait Penggalangan Dana

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa setiap penggalangan dana untuk bencana harus sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 yang mewajibkan izin dari pejabat berwenang.

Izin penggalangan dana ini bisa diperoleh dari Bupati atau Walikota untuk tingkat kabupaten. Namun, untuk pengumpulan lintas kabupaten, izin perlu diperoleh dari Kementerian Sosial.

Gus Ipul juga mengingatkan pentingnya pelaporan setelah penggalangan dana, yang termasuk pembatasan laporan internal untuk jumlah di bawah Rp 500 juta, dan audit publik untuk jumlah yang lebih besar.

Baca juga: Tips Membuat Kamar Kecil Menjadi Nyaman dan Menyenangkan

Sanksi dan Kebijakan Penggalangan Dana

Gus Ipul menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang 9 Tahun 1961 terdapat sanksi bagi pihak yang melakukan penggalangan tanpa izin. Sanksi tersebut bisa berupa kurungan hingga tiga bulan atau denda.

Meskipun demikian, ia mencatat bahwa nilai sanksi mungkin terasa kecil dibandingkan dengan potensi penggalangan dana yang dapat dilakukan saat ini.

Lebih lanjut, Gus Ipul menekankan bahwa tujuan regulasi ini adalah untuk mendorong transparansi dalam pengumpulan dana, bukan hanya menjatuhkan sanksi.

Keberlanjutan dan Manfaat dari Proses Regulasi

Menurut Gus Ipul, izin dalam penggalangan dana membantu pemerintah untuk mengetahui sumber donasi, penerima, dan pemanfaatan dana. Data yang diperoleh akan berguna dalam merumuskan bantuan yang diperlukan oleh para penerima manfaat.

Dengan mekanisme yang teratur, masyarakat diharapkan lebih percaya untuk memberikan donasi. Hal ini dikarenakan pengelola dana dianggap lebih dapat dipercaya dalam menyalurkan bantuan.

Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah tidak menghalangi penggalangan dana, asalkan dilakukan dengan prosedur yang benar dan dilaporkan secara transparan.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Insiden Perampokan Rumah Uya Kuya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU