Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah mengumumkan bahwa status kasus penemuan kayu gelondongan di daerah aliran sungai Garoga dan Anggoli, Sumatra Utara, telah naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Tantang Alcaraz
Penetapan ini dilakukan setelah ditemukan dua alat berat yang diduga digunakan dalam kegiatan ilegal terkait pengambilan kayu.
Status Kasus Naik ke Penyidikan
Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa dukungan dua alat bukti yang cukup kuat telah membawa kasus ini ke proses penyidikan.
Ia menegaskan, "Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan," serta menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menindaklanjuti penemuan yang ada.
Dalam penyidikan ini, tim akan fokus pada pihak-pihak yang terlibat untuk memastikan adanya akuntabilitas dalam aktivitas ilegal yang terjadi di lokasi tersebut.
"Tentunya ini akan kami buktikan perbuatannya apa, yang menyuruh mereka siapa, yang mendapatkan keuntungan siapa, apakah perorangan atau korporasi," tambahnya.
Dugaan Pelanggaran Lingkungan
Kombes Fredya, salah satu penyidik, menunjukkan indikasi adanya dugaan pelanggaran hukum terkait lingkungan hidup yang harus diselidiki sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Dimulai
Penyidikan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 109 juncto Pasal 98 jo. Pasal 99 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Temuan di lokasi menunjukkan adanya bukaan lahan yang melibatkan kayu-kayu yang tergerus arus sungai, menandakan adanya aktivitas ilegal yang serius.
"Dugaan melarikan diri, tidak ada di tempat, ditinggalkan begitu saja alat berat," jelas Irhamni mengenai kondisi ekskavator dan buldoser yang ditinggalkan di lokasi.
Identifikasi Jenis Kayu dan Alat Berat
Sebelum penyidikan dilanjutkan, Tim Bareskrim telah mengambil 27 sampel kayu dari DAS Sungai Garoga untuk dianalisis.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan terdiri dari karet, ketapang, dan durian, yang menunjuk pada aktivitas ilegal yang terorganisir.
Kayu-kayu tersebut telah dikategorikan oleh para ahli, yang menunjukkan bahwa sebagian besar merupakan hasil gergaji dan pengangkutan menggunakan alat berat.
Identifikasi ini bertujuan untuk mendalami lebih lanjut aktivitas yang terjadi serta siapa yang bertanggung jawab atas perambahan hutan yang telah merusak lingkungan.
Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: