Penyanyi dan aktris Aura Kasih mengunjungi Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 9 Desember untuk mengurus administrasi perwalian anaknya.
Baca juga: Kunto Aji Menyuarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Harapan Masyarakat
Langkah ini diambil empat tahun setelah perceraiannya dengan model Eryck Amaral, demi mempermudah urusan dokumen anaknya.
Alasan Pengurusan Administrasi Perwalian
Aura Kasih menyatakan bahwa ia baru mengurus administrasi perwalian karena kebutuhan dokumen yang semakin banyak, termasuk urusan paspor dan visa.
Ia menambahkan, "Karena, sudah mulai lagi banyak pergi-pergi. Buat sekolah, visa, paspor. Kalau ke Eropa pasti ditanya persetujuan ayahnya. Kalau sudah ada penetapan perwalian, lebih mudah."
Keberadaan anaknya yang kini sudah memasuki usia sekolah membuat Aura merasa penting untuk segera mengurus administrasi ini agar tidak terhambat saat melakukan perjalanan.
Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana
Pendampingan Kuasa Hukum
Aura Kasih didampingi kuasa hukumnya, Yanti Nurdin, yang menjelaskan situasi hak asuh anak dalam proses tersebut.
Yanti menegaskan bahwa hak asuh sepenuhnya diberikan kepada Aura setelah perceraiannya, "Penetapan perwalian, gak sepenuhnya butuh persetujuan bapaknya. Dari putusan pertama perceraian sudah."
Ia menambahkan bahwa untuk administrasi, penetapan perwalian diperlukan, dan menegaskan, "So far gak ada masalah."
Sejarah Perceraian Aura Kasih
Aura Kasih menikah dengan Eryck Amaral pada tahun 2018, namun pernikahan tersebut hanya bertahan selama dua tahun.
Ia mengajukan gugatan cerai secara e-court pada 17 Desember 2020, dan pernikahan mereka resmi berakhir pada 28 April 2021 dengan keputusan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam proses tersebut, ia memperoleh perceraian secara verstek karena Eryck Amaral tidak pernah hadir dalam sidang. Meskipun pernikahan mereka berakhir, Aura tetap menunjukkan komitmen untuk memastikan anak mereka mendapatkan perlindungan dan perhatian.
Baca juga: Meningkatkan Pengetahuan Finansial Melalui Finfluencer di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: