Komedian Bedu kini resmi menjadi duda setelah menggugat cerai Irma Kartika Anggraeni di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 9 Desember 2025.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Tantang Alcaraz
Pernikahan mereka yang berlangsung selama 15 tahun berakhir setelah Bedu mengajukan gugatan cerai pada 3 November 2025.
Pernyataan Resmi Bedu
Usai bercerai, Bedu menjelaskan bahwa pernikahan adalah sebuah tanggung jawab dan ibadah. 'Menikah itu tanggung jawab, ibadah. Saya jadi pemimpin rumah tangga, menjaga anak istri dari panasnya api neraka,' ujarnya.
Bedu berharap agar mantan istrinya tetap menjalani hidup dengan baik, mengingat banyaknya kasus perceraian yang terjadi di sekitarnya. 'Saya berharap dan berdoa semoga dia tetap di jalannya,' tambahnya.
Proses Cerai dan Alasan
Gugatan cerai yang diajukan oleh Bedu pada 22 September 2025 merupakan hasil dari sejumlah perselisihan yang terjadi di antara mereka. Ia menegaskan bahwa keputusan ini tidak diambil secara sembarangan, melainkan setelah beragam ketidakcocokan dalam rumah tangga.
Baca juga: Sidang Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Bedu juga menjelaskan bahwa masalah yang mereka hadapi tidak terkait dengan faktor ekonomi, melainkan lebih kepada perselisihan yang terus-menerus. Kami berdua menganggap bahwa ini adalah langkah yang terbaik.
Ketika berbicara mengenai hak asuh anak, Bedu menegaskan bahwa ia tidak mempermasalahkan hal tersebut dan setuju untuk mengasuh anak bersama demi kebaikan anak-anak mereka.
Tanggung Jawab Pasca Perceraian
Meski pernikahan mereka telah berakhir, Bedu berkomitmen untuk tetap bertanggung jawab terhadap anak-anaknya. 'Saya berdoa mantan istri saya tetap jadi contoh yang baik,' ungkapnya.
Ia mengungkapkan mampu memberikan nafkah hampir Rp50 juta per bulan untuk kebutuhan rumah tangga, yang mencakup biaya sekolah anak, cicilan, tagihan listrik, dan belanja bulanan.
Dengan pengaturan yang telah disepakati, keduanya berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi anak-anak meskipun mereka telah bercerai.
Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: