Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid menegaskan pentingnya batas usia bagi anak dalam mendaftar akun media sosial. Langkah ini diambil untuk melindungi hak dan keselamatan anak di dunia digital.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Tantang Alcaraz
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Meutya menyatakan bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi tegas. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang dikeluarkan untuk melindungi anak-anak saat menggunakan sistem elektronik.
Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau PP Tunas, mengatur batasan usia pengguna media sosial. Dalam regulasi ini, anak diperbolehkan memiliki akun media sosial minimum pada usia 16 tahun dengan syarat pendampingan orang tua.
Anak-anak yang berusia 18 tahun dapat membuat akun secara mandiri tanpa pendampingan. Menkomdigi menjelaskan bahwa pembatasan ini berbeda dari kebanyakan negara lain yang biasanya menerapkan satu batas usia saja.
Meutya menambahkan, 'Yaitu kategori yang dianggap lebih ringan di usia 13 tahun, kemudian bagi PSE yang kategori risiko tinggi di usia 16 tahun dapat membuat akun dengan pendampingan orang tua.' Ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap perkembangan anak di Indonesia.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens, Akhiri Pencarian Emiliano Martinez
Sanksi Bagi PSE yang Melanggar
Dalam rapat dengan DPR, Meutya menggarisbawahi pentingnya penegakan aturan dan pengawasan ketat terhadap PSE. Dia menyatakan, 'Sekali lagi pada dasarnya aturan ini adalah mengatur bagi penyelenggara sistem elektronik untuk tidak memberikan anak-anak di usia tertentu masuk ke dalam ranah PSE-nya.'
Sanksi diterapkan pada PSE sebagai langkah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ditetapkan. Jika terjadi pelanggaran, 'PSE yang kebobolan atau dapat dimasuki oleh anak-anak di usia yang seharusnya tidak boleh masuk akan dikenakan sanksi.'
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi anak-anak dari potensi risiko yang ada di dunia digital.
Peran Penting PSE dalam Pelindungan Anak
Meutya juga menggarisbawahi bahwa peraturan ini adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan PSE. 'Jadi ini tidak memberikan sanksi kepada orang tua atau anak-anaknya, tapi memberikan sanksi kepada PSE,' ujarnya.
Kolaborasi antara PSE dan orang tua juga dianggap penting dalam penyampaian Menkomdigi. Pendampingan dari orang tua diharapkan dapat membantu anak menggunakan media sosial dengan lebih aman.
Dalam hal ini, PSE diharapkan untuk lebih proaktif menerapkan kebijakan perlindungan anak dan memastikan platform mereka tidak dapat diakses oleh anak di bawah umur secara tidak sah.
Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: