Gubernur Bali, Wayan Koster, baru saja mengumumkan rencana untuk menghentikan layanan akomodasi Airbnb. Langkah ini diambil karena dinilai tidak memberikan kontribusi yang signifikan bagi pendapatan asli daerah (PAD).
Baca juga: Prabowo Subianto Jadi Kontroversi dalam Kunjungan ke China
Keputusan ini muncul setelah melihat lonjakan kedatangan wisatawan ke Bali yang tidak diimbangi dengan tingkat hunian hotel yang sesuai, terutama yang terdaftar di Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali.
Dampak Airbnb Terhadap Pendapatan Daerah
Dalam musyawarah dengan PHRI Bali, Gubernur Koster menyatakan bahwa keberadaan Airbnb berkontribusi pada penurunan pendapatan daerah, terutama dalam pajak hotel dan restoran. "Nanti akan dikaji dan kami akan ajukan supaya itu disetop," ungkapnya.
Meskipun Bali mengalami peningkatan kunjungan wisatawan, hal itu tidak berdampak positif pada tingkat hunian hotel. Gubernur Koster menambahkan bahwa lebih dari 2.000 unit hotel dan vila beroperasi tanpa izin di Bali.
"Itu (Airbnb) tidak sepenuhnya menghidupi ekonomi lokal Bali," tegasnya, menunjukkan bahwa regulasi menjadi kunci dalam mengatur ekosistem perhotelan di Pulau Dewata.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer Liga Inggris
Regulasi dan Praktik Akomodasi
Data dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJpb) Provinsi Bali menunjukkan bahwa realisasi PAD hingga Oktober 2025 mencapai Rp 15,3 triliun. Ini tumbuh 9,58 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan pajak daerah sebagai kontribusi utama sebesar Rp 12 triliun.
Ketua PHRI Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati, menyebutkan hanya 378 anggota yang terdaftar di PHRI, sementara terdapat sekitar 16 ribu unit akomodasi daring. "Itu sangat merugikan," ungkapnya mengenai dampak akomodasi oleh warga negara asing.
PHRI Pusat mendesak agar regulasi tegas diterapkan sebagai respons terhadap praktik Airbnb, mengambil Singapura sebagai contoh di mana akomodasi harian dikelola secara legal.
Tingkat Hunian Hotel dan Solusi
Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum PHRI Pusat, menekankan pentingnya hotel untuk memenuhi kriteria layanan akomodasi harian. Ia merekomendasikan agar akomodasi harian tetap mematuhi regulasi ketat dan melibatkan masyarakat setempat.
"Kesalahannya adalah mereka menjual tidak dalam kaidah jasa akomodasi yang seharusnya," jelasnya, menyoroti banyaknya akomodasi ilegal yang dikelola dengan sistem bagi hasil.
Tjok Oka menambahkan bahwa saat ini, tingkat hunian hotel di Bali berada di kisaran 60 persen. Meskipun jumlah wisatawan meningkat, hal ini belum mendorong okupansi hotel ke level yang lebih tinggi.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Insiden Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: