Bencana hidrometeorologi berupa banjir bandang dan longsor melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, mengakibatkan banyak korban jiwa dan kerugian yang masif.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae Terkait Kematian Pengemudi Ojol
Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sedikitnya 604 orang meninggal serta kerusakan ribuan rumah dan infrastruktur lainnya.
Dampak Bencana dan Desakan Penetapan Status Nasional
Banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mengakibatkan 3.500 rumah rusak berat dan 4.100 rumah rusak sedang. Selain itu, 20.500 rumah rusak ringan, 271 jembatan hancur, dan 282 fasilitas pendidikan terdampak.
Dengan banyaknya rumah yang tidak layak huni, desakan untuk pemerintah menetapkan status bencana nasional semakin menguat. Banyak pihak yang merasa khawatir dengan kondisi warga yang masih terisolir dan tidak mendapatkan bantuan.
Baca juga: Mengapa Self Love Penting untuk Hubungan Sehat
Prosedur Penetapan Status Bencana Nasional
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, penetapan status bencana membutuhkan rekomendasi dari badan yang berwenang. Apabila situasi sudah memenuhi kriteria, status keadaan darurat bencana dapat ditetapkan.
Pedoman dari BNPB menunjukkan bahwa jika bencana melampaui kemampuan pemerintah provinsi dalam menangani, status nasional dapat diberlakukan. Pernyataan resmi dari gubernur daerah terkait juga merupakan elemen penting dalam proses ini.
Hak Masyarakat Terdampak Bencana
Undang-undang Penanggulangan Bencana menjamin hak-hak masyarakat yang terdampak, termasuk akses terhadap bantuan dasar dan perlindungan sosial. Kelompok rentan, seperti anak-anak dan lansia, diutamakan dalam program bantuan.
Masyarakat juga berhak mendapatkan informasi dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait program pemulihan. Hal ini penting untuk mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam penanggulangan bencana dan memastikan mereka tidak terabaikan.
Baca juga: Sidang Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: