Rabu, 03 DESEMBER 2025 • 10:27 WIB

Kementerian Kehutanan Klarifikasi Isu Izin Penebangan di Tapanuli Selatan

Author

Kementerian Kehutanan Klarifikasi Isu Izin Penebangan di Tapanuli Selatan

Kementerian Kehutanan melalui Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, menjelaskan mengenai izin penebangan kayu di Tapanuli Selatan yang sering disalahpahami masyarakat.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens, Akhiri Pencarian Emiliano Martinez

Ia menegaskan bahwa tidak ada izin penebangan kayu yang beroperasi sejak Juli 2025, meskipun terdapat komunikasi dengan Bupati Tapanuli Selatan terkait pemanfaatan hutan.

Penjelasan Mengenai Izin Penebangan

Laksmi Wijayanti dalam konfirmasinya, menyatakan secara tegas, "Tidak ada satupun izin penebangan kayu sejak Juli 2025 di Tapanuli Selatan." Ini adalah respons terhadap berita yang menyebutkan bahwa Kementerian Kehutanan akan membuka izin penebangan mulai Oktober 2025.

Lebih lanjut, Laksmi menjelaskan bahwa Bupati Tapanuli Selatan telah mengirimkan dua surat kepada Kementerian Kehutanan. Dalam surat tersebut, Bupati meminta agar semua Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di daerahnya tidak diberikan akses ke Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Sehari Sebelum Aksi

Tindak Lanjut Kemenhut Terhadap Kegiatan Ilegal

Terkait temuan penebangan ilegal, Laksmi memberi tahu bahwa baru-baru ini aktivitas tersebut ditemukan di kawasan PHAT Tapanuli Selatan. "Pada 4 Oktober 2025, Balai GAKKUM Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan empat truk angkutan kayu dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat," ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa Menteri Kehutanan telah memberikan arahan untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap layanan SIPUHH. Arahan ini direspons melalui Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara akses SIPUHH.

Pemisahan Kewenangan antara Kemenhut dan Pemerintah Daerah

SIPUHH, menurut Laksmi, bukanlah bentuk perizinan untuk pengelolaan kayu tumbuh alami. "Layanan SIPUHH untuk PHAT adalah fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah yang bukan hutan negara, melainkan berada di areal penggunaan lain (APL)," jelasnya.

Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah. Semua pelanggaran dalam kawasan hutan akan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kehutanan, sedangkan pelanggaran di luar kawasan akan mengikuti prosedur hukum pidana umum.

Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU