Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, memberi pernyataan resmi mengenai pencabutan status internasional Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor Setelah Pencabutan Instruksi WFH
Kementerian Perhubungan mencabut status ini, memicu kekhawatiran tentang dampaknya pada iklim investasi di kawasan tersebut.
Tanggapan Resmi dari Menteri Investasi
Rosan menyatakan keyakinan bahwa iklim investasi di Indonesia tetap terjaga dan bahwa investor lebih fokus pada penyempurnaan kebijakan investasi pemerintah.
"Saya yakin itu tidak mengganggu iklim investasi ya, karena kalau dari investor, investasi yang mereka lihat adalah penyempurnaan terus kebijakan yang kita terus tingkatkan," jelasnya.
Menteri Rosan juga menggarisbawahi pentingnya kemudahan perizinan sebagai perhatian utama investor, mengingat kompetisi dengan negara tetangga.
"Karena kenapa? Saya sering bilang bahwa kita juga bersamaan berkompetisi atau bersaing dengan negara-negara tetangga lah," ungkapnya.
Baca juga: Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Stabilitas Politik dan Investasi
Rosan menekankan bahwa stabilitas pemerintahan merupakan faktor kunci dalam keputusan investasi.
"Dan yang paling penting adalah bahwa di Indonesia ini kita selalu memaintain stabilitas dan kedamaian," tegasnya.
Ia berharap bahwa meskipun terdapat perubahan politik, hal itu tidak akan menganggu minat investor, karena mereka menghargai stabilitas yang ada.
"Itu yang mereka apresiasi juga. Mereka bilang peace and stability, itu yang selalu dimaintain oleh Indonesia," tambahnya.
Pencabutan Izin Penerbangan Internasional
Kementerian Perhubungan sebelumnya mencabut izin layanan penerbangan dari dan/atau ke luar negeri di Bandara IMIP.
Keputusan ini tertera dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 Oktober 2025, mengindikasikan perubahan signifikan dalam regulasi operasional bandara internasional.
Keputusan ini mencabut aturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025, dan menunjukkan arah baru dalam kebijakan penerbangan.
Baca juga: Tips Membuat Kamar Kecil Menjadi Nyaman dan Menyenangkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: