Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi sorotan terhadap keberadaan Bandara di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Diplomasi Dalam 8 Jam
Polemik ini muncul setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan kekhawatiran tentang pelanggaran di sektor pertambangan yang terkait dengan bandara tersebut.
Pernyataan Menteri Pertahanan mengenai Bandara IMIP
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa maraknya pelanggaran di sektor pertambangan sangat mengkhawatirkan dan disebabkan oleh berbagai pihak yang memanfaatkan celah hukum demi kepentingan pribadi.
Dia mencatat bahwa penting untuk memiliki konsistensi dalam penertiban terhadap objek vital nasional, termasuk Bandara IMIP yang berada dekat jalur laut strategis.
Dalam pernyataannya, dia menegaskan, 'Negara hadir untuk menegakkan hukum, menegakkan regulasi, dan kita perbaiki semua hal-hal yang sudah kita lihat selama ini terjadi.'
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Tantang Alcaraz
Respons Luhut terkait Pembangunan Bandara
Dalam menanggapi isu tersebut, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa izin pembangunan Bandara IMIP diambil melalui proses yang sesuai dan dalam rapat resmi dengan instansi terkait.
Ia menjelaskan, 'Mengenai izin pembangunan lapangan terbang, keputusan itu diambil dalam rapat yang saya pimpin bersama sejumlah instansi terkait.'
Luhut menekankan bahwa pengajuan fasilitas bandara ini merupakan praktik umum untuk menarik investor besar, dan sejalan dengan kebijakan di negara tujuan investasi lain seperti Vietnam dan Thailand.
Keputusan Kementerian Perhubungan tentang Layanan Penerbangan
Kementerian Perhubungan baru saja mencabut izin layanan penerbangan internasional di Bandara IMIP melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025.
Keputusan ini merubah ketentuan sebelumnya yang juga mencakup Weda Bay, dengan menyisakan Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen di Riau yang masih memiliki izin penerbangan internasional.
Saat ini, layanan penerbangan di Bandara IMIP hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal yang berhubungan dengan keadaan tertentu seperti penanganan bencana.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Memperkuat Timnas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: