Pinjaman online atau pinjol telah menjadi persoalan pelik bagi masyarakat, diperburuk dengan maraknya iklan di platform daring.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens, Akhiri Pencarian Emiliano Martinez
Kasus-kasus teror psikologis yang dialami para korban menuntut pemerintah segera bertindak tegas untuk mengatasi permasalahan ini.
Dampak Pinjaman Online terhadap Masyarakat
Kisah Diana (nama samaran), seorang warga Depok, mencerminkan jerat pinjol. Sejak 2019, dia terjebak utang hingga Rp 500 juta dari 27 platform pinjaman online, sebagian besar ilegal.
Diana berbagi pengalaman traumatisnya, mengatakan, 'Saya pernah punya pengalaman, sudah bayar pinjol, eh pembayaran saya katanya tidak masuk.'
Situasi keuangannya tidak hanya merusak finansial, tetapi juga menambah beban psikologis akibat teror melalui SMS dan WhatsApp dari penagih utang.
Bagi banyak korban, teror ini menciptakan lingkaran utang yang sulit diputus, membuat mereka terus terjebak dalam masalah.
Respons Pemerintah dan Otoritas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon keadaan ini dengan memperkuat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Baca juga: Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Hingga November 2025, Satgas PASTI telah memblokir 611 entitas pinjaman online ilegal dari total 14.005 entitas yang dihentikan sejak 2017.
Hudiyanto, Sekretaris Satgas PASTI, mengungkapkan, 'Penindakan ini penting untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang ditaksir mencapai Rp 7,8 triliun.'
Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam mengedukasi masyarakat tentang pinjaman legal, yang sering kali masih diabaikan karena tergiur kemudahan akses.
Tantangan di Era Digital
Keamanan digital menjadi isu penting dalam kasus pinjol ilegal. Banyak pelaku terorganisir yang memanfaatkan iklan online dan teknologi untuk mengecoh masyarakat.
Heru Sutadi, seorang pengamat telekomunikasi, menjelaskan bahwa teknik seperti SMS penawaran dan pemalsuan jaringan telekomunikasi banyak digunakan para penipu.
"Ada juga yang menggunakan teknologi fake BTS, betel palsu, untuk menyampaikan pesan penipuan," jelas Heru.
Implementasi regulasi yang lebih ketat untuk mengatur iklan pinjol ilegal di internet sangat diperlukan agar hanya perusahaan yang memiliki izin legal yang boleh beriklan.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Insiden Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: