Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, dijadwalkan hadir dalam pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Ini terkait kasus pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Baca juga: Rumor iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Siapakah yang Akan Mengadaptasi eSIM?
Kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar, memastikan kehadiran kliennya sebagai bentuk kepatuhan hukum. Budi Prasetyo, juru bicara KPK, juga mengonfirmasi pemanggilan dan meyakini Ridwan Kamil akan memenuhi panggilan tersebut.
Latar Belakang Kasus Pengadaan Iklan di BJB
Kasus ini muncul saat KPK melakukan penyelidikan mengenai aliran dana yang terkait dengan pengadaan iklan di BJB. Penyelidikan tersebut melibatkan penelusuran transaksi keuangan yang melibatkan Ridwan Kamil dan keluarganya.
Penggeledahan juga dilakukan oleh KPK di kediaman Ridwan Kamil sebagai bagian dari proses penyelidikan. Penyelidik menelusuri dugaan keterlibatan Ridwan Kamil dalam aliran dana yang diduga merugikan negara hingga Rp 222 miliar.
Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana
Pemanggilan dan Proses Hukum
Muslim Jaya Butarbutar, sebagai kuasa hukum, mengonfirmasi bahwa Ridwan Kamil akan hadir dalam pemanggilan tersebut. "Iya beliau akan hadir sebagai warga negara yang baik, nanti akan didampingi tim hukum tersendiri di KPK," ungkap Muslim.
KPK menyatakan optimis Ridwan Kamil akan hadir memenuhi panggilan untuk pemeriksaan. Budi Prasetyo menegaskan, "Kami meyakini Pak RK akan hadir memenuhi penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini."
Tersangka dan Dampak Kasus
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB, dan beberapa individu lain dari pihak swasta. Menurut KPK, "Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar."
Saat ini, pihak tersangka belum ditahan, namun KPK telah mengajukan permohonan pencegahan untuk keluar negeri selama enam bulan.
Baca juga: Kota-Kota Terbaik untuk Liburan Sendirian di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: