Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa saat ini tidak ada rencana untuk memeriksa Sri Mulyani Indrawati dalam kasus dugaan korupsi pajak periode 2016-2020.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kritikan Mengalir dari Komnas HAM dan DPR
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menekankan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty.
Penjelasan dari Kejaksaan Agung
Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu, 25 November 2025, Anang Supriatna menjelaskan bahwa saat ini tidak ada opsi untuk memeriksa mantan Menteri Keuangan.
Anang menambahkan, "Sementara tidak ada [opsi memeriksa mantan Menkeu Sri Mulyani]. Sementara," yang menunjukkan bahwa situasi dapat berubah di masa mendatang.
Ia juga menggarisbawahi bahwa isu ketidakberesan ini tidak terkait langsung dengan kebijakan Tax Amnesty, menjelaskan bahwa 'Ini di luar itu konteks ya'.
Saat ini, Kejagung fokus pada pengumpulan bukti dan keterangan dari saksi yang memiliki relevansi dengan kasus ini.
Jumlah Saksi yang Diperiksa
Anang Supriatna menyampaikan bahwa hingga saat ini total 40 saksi telah diperiksa dalam proses investigasi ini, meski identitas saksi tidak disebutkan secara spesifik.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor Setelah Pencabutan Instruksi WFH
Dia menekankan bahwa saksi-saksi tersebut berasal dari individu di dalam pemerintah dan pihak swasta, termasuk beberapa yang telah dicekal berkaitan dengan kasus ini.
"Yang dicekal ya? Yang dicekal sudah. Sudah diperiksa. Tapi saya tidak bilang lima atau berapa ya," tuturnya, yang menunjukkan bahwa penyidikan dilakukan dengan hati-hati dan sistematis.
Kejagung akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai status pemeriksaan dan perkembangan kasus sesuai berjalannya waktu.
Tindakan Penyidik dan Penggeledahan
Kejagung melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan di delapan lokasi yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya pada Minggu, 23 November 2025.
Dalam penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita banyak barang bukti, termasuk satu unit mobil Toyota Alphard, dua motor gede, dan dokumen penting terkait kasus pajak.
Informasi yang didapat menyebutkan bahwa lima orang telah diajukan untuk dikenakan pencekalan, di antaranya mantan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, beserta empat individu lainnya yang terlibat.
Penyidikan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan pajak di Indonesia.
Baca juga: Kunto Aji Bicarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: