Rabu, 26 NOVEMBER 2025 • 11:17 WIB

Bandara IMIP Morowali: Polemik Operasional Ilegal di Tengah Sorotan

Author

Bandara IMIP Morowali: Polemik Operasional Ilegal di Tengah Sorotan

Bandara PT IMIP Morowali kini tengah menjadi sorotan publik setelah dianggap beroperasi ilegal. Keberadaan bandara ini yang dikelola swasta menciptakan isu serius tentang pengawasan negara dan keamanan nasional.

Baca juga: Sidang Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Berdiri sejak 2014, bandara ini beroperasi tanpa kehadiran petugas resmi dari Bea Cukai dan Imigrasi. Hal ini mendorong pertanyaan tentang siapa pemilik sebenarnya dari bandara ini dan apa implikasinya.

Pemilik dan Status Hukum Bandara IMIP

Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terletak di Kawasan Industri PT Indonesia Morowali Industrial Park, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Menurut Kementerian Perhubungan, bandara ini memiliki klasifikasi teknis 4B dan digunakan untuk penerbangan domestik.

Dikelola oleh pihak swasta, bandara ini berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dengan dukungan Otoritas Bandara Wilayah V Makassar. Dengan runway sepanjang 1.890 meter, bandara ini dapat melayani berbagai jenis pesawat termasuk Embraer ERJ-145ER dan Airbus A320.

Selain itu, data dari Hubud mencatat bahwa pada tahun 2024, bandara ini mencatat 534 pergerakan pesawat dengan hampir 51.000 penumpang. Keberadaan bandara ini tidak dapat dipisahkan dari aktivitas PT IMIP yang beroperasi di kawasan industri tersebut.

Baca juga: Olah TKP Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni, Polisi Kembalikan Beberapa Barang

Struktur dan Kepemilikan PT IMIP

PT IMIP merupakan perusahaan yang beroperasi di sektor pertambangan dan pengolahan nikel, didirikan pada 19 September 2013 dengan area konsesi seluas sekitar 2.000 hektare. Perusahaan ini dikenal sebagai kawasan industri nikel terintegrasi di Asia Tenggara.

PT IMIP saat ini mengelola sejumlah entitas industri yang memproduksi produk seperti nickel pig iron, stainless steel, serta bahan baku baterai listrik. Menurut catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tengah pada tahun 2018, kepemilikan PT IMIP dibagi antara Shanghai Decent Investment Group (49,69%), PT Sulawesi Mining Investment (25%), dan PT Bintang Delapan Investama (25,31%).

Modal dasar perusahaan ini tercatat sejumlah USD 40 juta, menunjukkan besarnya investasi yang terlibat dalam pengembangan industri nikel di kawasan tersebut.

Persoalan Hukum dan Implikasi Keamanan

Kontroversi terkait Bandara IMIP semakin berkembang ketika berbagai pihak mengklaim bahwa bandara tersebut beroperasi tanpa pengawasan dari Bea Cukai dan Imigrasi. Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kurangnya pos pengawasan oleh kedua instansi tersebut saat mengunjungi Morowali pada November 2025.

Anggota DPD RI, Tamsil Linrung, menekankan bahwa kondisi ini bisa menciptakan 'negara dalam negara' yang berpotensi membahayakan kedaulatan. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan aset strategis dikelola tanpa kontrol yang memadai.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, yang menyebutkan bahwa operasional bandara tanpa pengawasan adalah pelanggaran serius terhadap prinsip kedaulatan wilayah udara dan ancaman terhadap keamanan nasional. Ia pun mendesak Kementerian Perhubungan dan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap situasi ini.

Baca juga: Meningkatkan Pengetahuan Finansial Melalui Finfluencer di Era Digital

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU