Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan Fatwa Pajak Berkeadilan yang melarang pengenaan pajak pada sembilan bahan pokok (sembako). Keputusan ini diambil dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI XI yang berlangsung akhir pekan lalu.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
MUI menegaskan bahwa pajak seharusnya hanya diterapkan pada barang konsumsi kategori sekunder dan tersier. Dalam hal ini, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menekankan pentingnya keadilan dalam penerapan pajak.
Dasar Pembentukan Fatwa
Fatwa Pajak Berkeadilan memberikan penegasan bahwa barang kebutuhan primer, termasuk sembako, tidak boleh dikenakan pajak secara berulang. MUI menyatakan bahwa hanya harta yang dianggap produktif serta kebutuhan sekunder dan tersier yang dapat menjadi objek pajak.
Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh juga menyampaikan bahwa kewajiban perpajakan adalah tanggung jawab moral dan hukum setiap warga negara. Ia menegaskan, 'Pajak merupakan instrumen pembiayaan negara dalam mewujudkan kesejahteraan.'
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer Liga Inggris
Prinsip-Prinsip Pajak Menurut MUI
MUI menekankan bahwa pemungutan pajak harus dilakukan dengan cara yang amanah, profesional, transparan, dan akuntabel. Prinsip syar'i menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan adalah milik rakyat yang dititipkan kepada negara.
MUI juga menggarisbawahi pentingnya mempertimbangkan kemampuan wajib pajak dalam penetapan pajak. Fatwa ini mendorong evaluasi terhadap tarif pajak progresif yang dianggap memberatkan masyarakat.
Tanggung Jawab dan Evaluasi Pemberlakuan Pajak
Dalam fatwa ini, masyarakat tetap wajib mematuhi aturan perpajakan yang sesuai dengan ketentuan syariat. Prof Ni'am menyatakan, 'Membayar pajak merupakan wujud tanggung jawab warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.'
MUI juga mendesak pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi regulasi perpajakan yang dianggap tidak adil serta memberantas praktik mafia pajak. Hal ini bertujuan agar manfaat dari pajak yang dibayarkan dapat kembali kepada masyarakat.
Baca juga: Kota-Kota Terbaik untuk Liburan Sendirian di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: