Selasa, 25 NOVEMBER 2025 • 17:10 WIB

Korea Selatan Berlakukan Kebijakan Riwayat Bullying untuk Murid Kuliah

Author

Korea Selatan Berlakukan Kebijakan Riwayat Bullying untuk Murid Kuliah

Pemerintah Korea Selatan memutuskan untuk menerapkan kebijakan baru yang mengharuskan semua murid mencantumkan riwayat bullying saat mendaftar kuliah mulai tahun 2026.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kritikan Mengalir dari Komnas HAM dan DPR

Langkah ini diambil untuk menekan angka perundungan di lingkungan pendidikan dan telah diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan sejak awal tahun 2023.

Kebijakan Baru Korea Selatan

Kementerian Pendidikan Korea Selatan menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menunjukkan rekam jejak siswa dan membatasi perundungan di sekolah.

Dengan kebijakan yang akan mulai berlaku pada tahun 2026 ini, diharapkan bisa mengatasi masalah kekerasan di kalangan murid dengan lebih efektif.

Pendidikan dan Pencegahan Bullying di Indonesia

MY Esti Wijayati, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, berpendapat bahwa kebijakan Korea Selatan bisa dijadikan contoh positif bagi Indonesia.

Ia menekankan pentingnya pendekatan terstruktur dalam memberantas bullying, dengan memperkuat regulasi melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan menyusun Standar Operasional Prosedur di setiap sekolah.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens, Akhiri Pencarian Emiliano Martinez

Menurutnya, SOP anti-bullying seharusnya memiliki implementasi nyata dan bukan hanya sebagai dokumen formal yang disimpan di lemari.

Selain itu, ia juga menggarisbawahi perlunya peningkatan kompetensi guru dalam penanganan dan pencegahan bullying agar sekolah dapat lebih siap merespons berbagai kasus yang mungkin terjadi.

Langkah DPR RI untuk Penanganan Bullying

DPR RI saat ini sedang mengusahakan regulasi yang lebih ketat mengenai bullying di lingkungan pendidikan, termasuk membuat bab khusus dalam RUU Sisdiknas.

Regulasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan, pencegahan, dan penanganan yang lebih baik terhadap masalah bullying di sekolah.

Esti menegaskan bahwa revisi UU Sisdiknas dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia.

Ia juga berharap seluruh pihak dapat berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan dan bullying.

Baca juga: Mahasiswa Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran pada 2 September 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU