Polisi mendapat petunjuk penting dari saksi kunci berinisial G dalam penyelidikan kasus penculikan Alvaro Kiano Nugroho, seorang anak berusia enam tahun yang hilang sejak Maret 2025.
Baca juga: Sidang Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Pengakuan G menunjukkan keterlibatannya dengan ayah tiri Alvaro, Alex Iskandar, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keterkaitan Saksi Kunci dengan Tersangka
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa hubungan antara G dan Alex sudah terjalin lama, bahkan sebelum orang tua Alex meninggal.
Dalam pengakuan dari G, dia mengklaim bahwa Alex pernah meminta bantuannya untuk membuang kantong plastik berisi jasad Alvaro, meskipun Alex menyatakan bahwa isi kantong tersebut adalah bangkai anjing.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor Setelah Pencabutan Instruksi WFH
Kronologi Hilangnya Alvaro Kiano Nugroho
Alvaro dinyatakan hilang pada 6 Maret 2025, saat dia meminta izin untuk pergi shalat Maghrib di masjid dekat rumahnya yang berada di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Keluarga Alvaro mulai panik setelah mengetahui ia tidak kunjung kembali, ditambah temannya yang mengatakan tidak melihatnya berada di masjid saat waktu shalat.
Proses Hukum dan Penemuan Jasad
Setelah pencarian selama delapan bulan, jasad Alvaro ditemukan dalam kondisi yang sangat tidak utuh. Alex Iskandar ditangkap sebagai tersangka pada 21 November lalu.
Namun, kejadian tragis terjadi pada 23 November, ketika Alex mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan, yang semakin mempersulit proses hukum kasus ini.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru, Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: