Selasa, 25 NOVEMBER 2025 • 15:05 WIB

Reaksi DPR Terhadap Fatwa MUI Soal Pajak Berkeadilan

Author

Reaksi DPR Terhadap Fatwa MUI Soal Pajak Berkeadilan

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pajak berkeadilan. DPR berencana berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyikapi fatwa tersebut.

Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Mulai 31 Agustus 2025

Cucun menegaskan bahwa penting untuk mengkaji lebih dalam pertimbangan yang mendasari fatwa MUI terkait pajak yang dianggap tidak adil bagi masyarakat.

Respons DPR Terhadap Fatwa MUI

Cucun mengungkapkan pentingnya komunikasi antara DPR dan Kementerian Keuangan terkait fatwa MUI. Dia mengatakan, 'Terkait fatwa MUI, ya nanti kita lihat juga dan kita akan tanyakan kepada Kementerian Keuangan apakah itu sudah menjadi masukan dari MUI.'

Ini menunjukkan bahwa DPR menyadari sinergi antara legislatif dan eksekutif diperlukan dalam hal regulasi pajak. Cucun juga menekankan pada perlunya pemahaman mendalam terkait fatwa MUI untuk implementasi yang tepat.

'Dan nanti yang jadi pertimbangannya, kita juga akan tanya seperti apa Menteri Keuangan menyikapi fatwa tersebut,' imbuhnya, menegaskan pentingnya analisis komprehensif.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas

Isi Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan

MUI baru-baru ini mengeluarkan fatwa yang melarang pemungutan pajak berulang pada bumi dan bangunan yang dihuni. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan, 'Fatwa ini ditetapkan sebagai respon hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil.'

Dia menjelaskan bahwa fatwa ini diharapkan bisa menjadi solusi untuk perbaikan regulasi pajak. 'Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,' tambahnya.

Fatwa ini diharapkan juga dapat memunculkan perhatian dari pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan pajak yang dianggap berat bagi masyarakat.

Konteks dan Implikasi Fatwa

Fatwa MUI ini muncul sebagai reaksi terhadap keluhan masyarakat mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang memberatkan. Lembaga ini menekankan pentingnya pemungutan pajak yang adil dan proporsional untuk meningkatkan keadilan sosial.

Cucun juga mendorong agar pemerintah meninjau ulang beban pajak yang dirasakan terlalu berat oleh masyarakat. Isu ini dapat menciptakan momen penting dalam aspek perpajakan di Indonesia, yang perlu ditangani secara responsif.

Dengan adanya fatwa tersebut, diharapkan pemerintah bisa lebih peka terhadap dinamika yang ada di lapangan dan mendiskusikan solusi yang lebih inklusif bagi semua lapisan masyarakat.

Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU