Selasa, 25 NOVEMBER 2025 • 14:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy, Terima Hukuman 18 Tahun Penjara

Author

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy, Terima Hukuman 18 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi kasus pencabulan yang melibatkan terdakwa Mario Dandy Satriyo, menegaskan hukuman 18 tahun penjara bagi yang bersangkutan. Keputusan ini diambil setelah pengadilan sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara dan denda terkait kasus penganiayaan dan pencabulan.

Baca juga: Transfer Mengejutkan: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool

Mario Dandy, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, semakin menjadi sorotan setelah keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada Februari 2023. Keterkaitan harta kekayaan yang diragukan asal-usulnya membuat kasus ini semakin kompleks dan menarik perhatian publik.

Latar Belakang Kasus

Mario Dandy Satriyo terlibat dalam penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang membuatnya menjadi perhatian publik. Ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, merupakan pejabat di Ditjen Pajak, sehingga memunculkan dugaan ketidakberesan dalam penggunaan harta kekayaan yang tidak jelas.

Keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan juga menambah bobot kasus ini. Mobil Rubicon yang digunakan Mario Dandy saat penganiayaan diisukan terkait dengan harta keluarganya yang diragukan asal-usulnya.

Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana

Putusan Pengadilan

Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp 25 miliar bagi David Ozora. Dalam proses hukum, mobil yang digunakan dalam kejadian tersebut dirampas dan dilelang, dengan hasil penjualan mencapai Rp 706 juta untuk diserahkan kepada korban.

Dua tersangka lain dalam kasus ini, AG dan Shane Lukas, juga dijatuhi hukuman 3,5 dan 5 tahun penjara. Mereka terlibat dalam tindak penganiayaan yang mendatangkan perhatian media dan publik.

Kasus Pencabulan dan Vonis Terbaru

AG, yang merupakan pacar Mario Dandy pada saat kejadian, melaporkan dugaan pencabulan ketika ia masih di bawah umur. Setelah penyelidikan, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian diadili dalam kasus pencabulan tersebut.

Majelis hakim pun menolak kasasi dari Mario Dandy, menjatuhkan hukuman tambahan 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dengan semua putusan digabungkan, total hukuman Mario Dandy saat ini adalah 18 tahun penjara, termasuk remisi 3 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.

Baca juga: Meningkatkan Pengetahuan Finansial Melalui Finfluencer di Era Digital

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU