Kombes Yosef Sriyono dari Baintelkam Polri mengonfirmasi bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online kini dilengkapi dengan fitur keamanan untuk mencegah pemalsuan. Layanan ini telah memasuki tahap uji coba sejak 13 Oktober 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses dokumen penting.
Baca juga: Polisi Tangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation karena Diduga Provokasi Anarkis
Dengan inovasi terbaru, pemohon tidak lagi terbatas pada domisili KTP mereka dan dapat mengurus SKCK dari mana saja. Fasilitas ini mendukung para diaspora yang membutuhkan SKCK tanpa harus pulang ke tanah air.
Fitur Keamanan yang Diterapkan
Kombes Yosef menjelaskan bahwa SKCK online kini dilengkapi dengan security item untuk menjaga keaslian dokumen. 'Kita punya kode-kode khusus yang ada di dalam SKCK itu, security item, kita ada beberapa security item-nya,' ungkapnya.
Salah satu fitur utama adalah penggunaan QR code yang hanya dapat diakses oleh pemohon melalui password. Ini menjaga privasi pemohon dan memastikan tidak ada akses tidak sah terhadap catatan kriminal mereka.
Catatan kriminal pemohon juga tidak akan ditampilkan ke publik, dengan sistem yang ketat untuk menjaga hak asasi. 'Nanti catatan kriminal akan bisa dilihat melalui kode khusus yang akan diberikan. Jadi itu adalah untuk menjaga privasi daripada hak asasi manusia,' jelas Yosef.
Baca juga: Google Respon Terkait Masalah Keamanan Gmail dan Aktivitas Phishing
Kemudahan Akses untuk Masyarakat
SKCK online memberikan kemudahan akses bagi masyarakat tanpa tergantung pada domisili KTP. Pemohon hanya perlu mengunduh aplikasi Super App Polri untuk membuat permohonan dan melakukan pembayaran digital.
Diaspora kini dapat mengurus SKCK dari luar negeri. 'Jadi sekarang masyarakat tidak perlu pusing dengan domisilinya di mana. Bisa membuat SKCK di mana saja,' tegasnya.
Pengambilan SKCK juga menjadi lebih praktis, dengan pilihan di sejumlah polsek yang ditunjuk. 'Untuk wilayah Polda Metro Jaya, pengambilan SKCK sudah dapat dilakukan di sejumlah polsek yang ditunjuk,' katanya.
Peningkatan Kepuasan Masyarakat
M. Gaussyah dari Universitas Syiah Kuala melaporkan bahwa survei kepuasan masyarakat menunjukkan hasil positif. Ia menyebutkan, 'Alhamdulillah, pada tahun ini tingkat kepuasan masyarakat itu meningkat lumayan tinggi, karena tahun sebelumnya itu pada angka 86, tahun ini mencapai angka 88,03.'
Peningkatan ini dipengaruhi oleh digitalisasi layanan, pengurangan birokrasi, dan proses penerbitan yang lebih cepat. Sekarang, pemohon dapat mendapatkan SKCK dalam waktu kurang dari 30 menit dalam kondisi normal.
Hal ini mencerminkan niat serius Polri dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Sehari Sebelum Aksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: