Di era digital yang serba cepat ini, ghosting telah menjadi fenomena yang semakin banyak terjadi, terutama di kalangan generasi muda. Banyak orang merasa lebih mudah menghindar daripada menghadapi situasi yang rumit.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama MLS dari Indonesia
Meskipun ghosting bukan hal baru, pada tahun 2025, perilaku ini tampaknya telah menjadi lebih umum dan diterima dalam hubungan sosial dan percintaan.
Definisi dan Perkembangan Ghosting
Ghosting adalah istilah yang menggambarkan tindakan tiba-tiba memutuskan semua komunikasi tanpa penjelasan. Dalam beberapa tahun terakhir, perilaku ini telah merebak di ruang digital, khususnya dengan munculnya banyak aplikasi kencan.
Menurut survei, lebih dari 60% pengguna aplikasi kencan pernah mengalami ghosting. Hal ini menunjukkan bahwa ghosting sudah menjadi bagian dari norma baru dalam interaksi sosial saat ini.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru, Isu Kebebasan Sipil di Indonesia
Faktor Penyebab Meningkatnya Ghosting
Salah satu faktor utama meningkatnya ghosting adalah kemudahan komunikasi yang ditawarkan oleh teknologi. Dengan hanya satu klik, seseorang bisa langsung memutuskan hubungan tanpa konsekuensi yang terlihat.
Ketakutan untuk berkomunikasi secara langsung dan menghadapi emosi membuat banyak orang memilih jalan pintas dengan ghosting. Ini memperburuk masalah, karena banyak yang tidak mengetahui bagaimana menyelesaikan hubungan dengan baik.
Dampak Ghosting Terhadap Individu
Dampak ghosting sangat bervariasi, mulai dari kebingungan hingga perasaan sakit hati. Banyak yang merasa dirugikan karena tidak mendapatkan penjelasan yang layak.
Psikolog mencatat bahwa ghosting dapat menyebabkan masalah kesehatan mental, seperti kecemasan dan rendahnya rasa percaya diri. Ini mengingatkan kita bahwa meskipun teknologi menyederhanakan hubungan, dampaknya bisa sangat besar bagi individu.
Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: