Depresi pascapersalinan semakin mendapat perhatian meskipun masih dianggap tabu di masyarakat. Banyak ibu baru merasakan kecemasan dan kesedihan setelah melahirkan, namun tak banyak yang berbicara tentang hal tersebut.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor Setelah Pencabutan Instruksi WFH
Data dari World Health Organization menunjukkan bahwa sekitar 10-15% ibu baru mengalami depresi ini, namun banyak yang tidak melaporkan atau mencari bantuan. Kondisi ini seringkali diperburuk oleh stigma yang ada di masyarakat.
Apa Itu Depresi Pascapersalinan?
Depresi pascapersalinan adalah gangguan mental yang muncul setelah melahirkan, biasanya dalam beberapa minggu atau bulan. Gejalanya bisa bervariasi, mulai dari kesedihan yang mendalam hingga pikiran untuk menyakiti diri sendiri.
Berdasarkan data WHO, diketahui bahwa 10-15% ibu baru mengalami kondisi ini. Angka ini mungkin lebih tinggi karena banyak yang tidak melaporkan kondisi mereka atau tidak mencari bantuan.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer Liga Inggris
Stigma di Masyarakat
Di Indonesia, stigma mengenai kesehatan mental, termasuk depresi pascapersalinan, masih sangat kental. Banyak orang beranggapan bahwa perasaan negatif adalah hal yang biasa dialami oleh ibu setelah melahirkan, sehingga rasa enggan untuk meminta bantuan mencuat.
Kurangnya informasi dan pemahaman tentang depresi pascapersalinan di masyarakat memperparah situasi ini. Banyak yang berpikir seharusnya ibu merasa bahagia setelah melahirkan, tanpa menyadari bahwa perasaan tersebut sangat kompleks.
Kebutuhan akan Edukasi dan Dukungan Emosional
Memahami bahwa depresi pascapersalinan adalah kondisi medis yang serius sangat penting. Edukasi mengenai tanda-tanda dan gejala yang perlu diperhatikan bisa membantu lebih banyak ibu untuk didiagnosis dan mendapatkan perawatan lebih awal.
Dukungan emosional dari keluarga dan teman juga memegang peranan penting. Memberi ruang bagi ibu untuk berbagi pengalaman tanpa rasa dihakimi bisa sangat membantu dalam proses pemulihan.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: