Sebanyak 1,5 persen penduduk DKI Jakarta yang berusia di atas 15 tahun mengalami depresi, lebih tinggi dari rata-rata nasional yang hanya 1,4 persen.
Baca juga: Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Angka ini menunjukkan bahwa Jakarta menghadapi tantangan serius dalam bidang kesehatan mental, dengan prevalensi yang cukup mengkhawatirkan dibandingkan provinsi lainnya.
Prevalensi Depresi di Jakarta dan Nasional
Laporan terbaru menunjukkan bahwa masalah kesehatan jiwa menduduki salah satu dari sepuluh penyakit tertinggi di Indonesia, terutama pada kelompok usia di atas 15 tahun.
Yunita Arihandayani, Ketua Tim Kerja Deteksi Dini dan Pencegahan Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA Kementerian Kesehatan, menjelaskan, "Terkait data gangguan depresi, rata-rata nasional 1,4 persen, DKI Jakarta sedikit lebih tinggi, 1,5 persen."
Selain Jakarta, Jawa Barat meraih angka prevalensi tertinggi dengan 4,4 persen, sementara DKI Jakarta mencatat 2,2 persen.
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Bandung, Gas Air Mata Diluncurkan oleh Aparat
Tantangan dalam Mencari Pengobatan
Meskipun kasus kesehatan jiwa cukup signifikan, hanya sedikit orang yang berinisiatif untuk mencari bantuan profesional.
Yunita mencatat bahwa hanya 0,7 persen individu dengan gangguan kecemasan dan 12,7 persen orang dengan depresi yang melakukan pengobatan.
Kekurangan kesadaran diri dan stigma negatif seputar kesehatan mental menjadi penghalang utama untuk mencari pertolongan. "Misalnya, sering dibilang orang yang sedih terus, orang yang enggak punya semangat, dibilang kurang kuat iman," ungkap Yunita.
Pentingnya Deteksi Dini Kesehatan Jiwa
Kementerian Kesehatan berupaya meminimalisir stigma tersebut dengan mendorong masyarakat untuk melakukan skrining kesehatan jiwa sebagai deteksi dini.
Yunita menjelaskan, "Ketika tidak mencari pengobatan, dibiarkan depresi, ringan awalnya, tapi kemudian jadi semakin parah."
Kondisi mental yang diabaikan dapat menghasilkan konsekuensi serius, bukan hanya bagi individu tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan.
Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: