Jumat, 21 NOVEMBER 2025 • 11:22 WIB

Penundaan Pengumuman Upah Minimum Provinsi 2026: Apa Yang Terjadi?

Author

Penundaan Pengumuman Upah Minimum Provinsi 2026: Apa Yang Terjadi?

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan bahwa pengumuman mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 yang semula dijadwalkan pada 21 November 2025 ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh persiapan peraturan pemerintah baru yang akan mengatur pengupahan.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Sehari Sebelum Aksi

Yassierli menjelaskan bahwa regulasi baru ini diharapkan lebih fleksibel, memungkinkan penyesuaian UMP sesuai dengan kebutuhan hidup layak tanpa terikat pada batasan waktu dari peraturan sebelumnya.

Penjelasan Resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan

Dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Yassierli menjelaskan bahwa peraturan baru tersebut akan menggantikan Peraturan Pemerintah No. 51/2023 yang menjadi acuan sebelumnya. 'Kalau ini berupa PP, artinya kita terikat tanggal. Tidak ada terikat di situ,' ungkap Yassierli.

Lebih lanjut, Yassierli menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk tidak hanya fokus pada angka tertentu dalam menetapkan UMP, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi pekerja. Ini sejalan dengan amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang lebih memprioritaskan kesejahteraan masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya kontribusi Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam memberikan masukan mengenai estimasi upah yang sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca juga: Mahasiswa Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran pada 2 September 2025

Dampak Penundaan UMP 2026

Penundaan pengumuman ini menciptakan ketidakpastian di sektor ketenagakerjaan Indonesia, terutama di akhir tahun. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah memperkirakan bahwa pengumuman UMP 2026 kemungkinan akan mundur hingga bulan Desember.

Menurut Nurjaman, Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan K3 DPP Apindo DKI Jakarta, mundurnya pengumuman ini disebabkan oleh tidak adanya regulasi acuan yang diterbitkan pemerintah. 'Ya 21 November kan tinggal beberapa hari lagi, kemungkinan [pengumuman UMP 2026] akan mundur jadi Desember,' ujarnya.

Kondisi ini dapat berdampak pada perencanaan anggaran bagi perusahaan dan karyawan, tergantung pada keputusan pemerintah dalam menetapkan angka baru untuk UMP.

Reaksi dari Stakeholders

Keterlambatan dalam pengumuman UMP ini turut menimbulkan keprihatinan di kalangan buruh. Sebelumnya, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) telah mengusulkan kenaikan sebesar 8,3% untuk UMP 2026, sebagai langkah untuk mengatasi inflasi dan mendukung kebutuhan hidup.

Penundaan ini juga mendapatkan respons beragam dari masyarakat. Yassierli menegaskan, meski belum ada informasi pasti tentang persentase kenaikan, proses penentuan UMP tetap berlangsung untuk menjaga keseimbangan.

'Jadi kalau ada berita naiknya sekian [persen], itu kita tidak ke sana, tapi akan seperti apa, itu mohon maaf masih proses,' tukasnya.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU