Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang baru menjadi undang-undang pada 17 November 2025. Undang-undang ini dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah disetujui sebelumnya.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Diplomasi Dalam 8 Jam
Namun, meskipun disambut baik oleh sebagian kalangan, RKUHAP baru mendapatkan kritikan tajam dari berbagai pihak. Beberapa pasal dalam undang-undang ini dinilai berpotensi menguatkan kewenangan aparat penegak hukum dan menimbulkan kesewenang-wenangan.
Kekhawatiran Terhadap Pasal Penangkapan dan Penahanan
Pasal 5 ayat 2 dalam RKUHAP baru memberikan otoritas kepada penyelidik untuk melakukan penangkapan dan penahanan tanpa batasan yang jelas. Hal ini mengundang kekhawatiran masyarakat bahwa setiap individu bisa saja ditahan walaupun kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat bahwa undang-undang ini berpotensi disalahgunakan oleh pihak penegak hukum untuk menargetkan individu tanpa bukti yang sah. Menurutnya, ketidakjelasan dalam pasal ini akan membuat banyak orang rentan terhadap penangkapan tanpa adanya justifikasi yang kuat.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa penangkapan harus dilakukan berdasarkan perintah penyidik. Ia mengklaim bahwa hal ini bertujuan untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik yang ada dalam melakukan tugas mereka secara efisien.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Tantang Alcaraz
Implikasi Pasal Undercover Buying
Pasal mengenai pembelian terselubung atau undercover buying kini diperluas penerapannya untuk tindak pidana di luar narkotika, yang sebelumnya hanya terbatas. Menurut Fickar, hal ini kemungkinan akan menjadi alat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan.
Fickar menyoroti bahwa penggunaan metode ini tanpa batasan bisa mengarah pada penjebakan individu. Beliau menjelaskan bahwa jika penyidik tidak berhati-hati, ada potensi bahwa tindakan kriminal sengaja diciptakan untuk menangkap orang yang tidak bersalah.
Menanggapi hal ini, Habiburokhman berpendapat bahwa pembelian terselubung sudah diatur secara ketat dan hanya akan diterapkan dalam konteks investigasi khusus. Ia menegaskan bahwa regulasi ini tidak berlaku untuk semua jenis kasus pidana, sehingga kekhawatiran tentang penyalahgunaan tidak berdasar.
Kekhawatiran Terhadap Restorative Justice
Pasal mengenai keadilan restoratif juga menjadi sorotan dalam RKUHAP baru ini. Fickar menekankan bahwa mekanisme ini bisa disalahgunakan untuk mencapai kesepakatan antara penyidik dan tersangka bahkan sebelum ada konfirmasi tindak pidana berlangsung.
Ia mengkhawatirkan bahwa pengaturan yang longgar dapat menciptakan ruang bagi praktik suap di antara aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait. Ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam proses hukum yang seharusnya adil.
Menghadapi kekhawatiran ini, Habiburokhman menyatakan bahwa keadilan restoratif harus dilakukan berdasarkan kesukarelaan dan tanpa paksaan. Ia menilai bahwa pandangan tentang potensi penyalahgunaan dalam prosedur ini sebagai pendapat sepihak yang tidak mencerminkan keseluruhan situasi.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Akurat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: