Kamis, 20 NOVEMBER 2025 • 13:55 WIB

76 Persen Situs Judi Online Gunakan Cloudflare, Komdigi Ambil Langkah Tegas

Author

76 Persen Situs Judi Online Gunakan Cloudflare, Komdigi Ambil Langkah Tegas

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa lebih dari 76 persen situs judi online yang diidentifikasi menggunakan infrastruktur Cloudflare.

Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menekankan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai langkah penting untuk menjaga kedaulatan digital Indonesia.

Pentingnya Pendaftaran PSE

Alexander Sabar menjelaskan bahwa pendaftaran PSE bukan hanya masalah administratif, tetapi juga merupakan alat untuk memastikan keamanan digital.

"Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judi online jadi lebih sulit dilakukan," tegasnya.

Dengan pendaftaran, pemerintah diharapkan bisa lebih mudah melakukan penegakan hukum terhadap konten ilegal dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

Komdigi juga berperan aktif dalam memastikan bahwa setiap penyelenggara mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

Langkah Komdigi terhadap Cloudflare

Komdigi telah mengkomunikasikan tingginya penggunaan IP situs judi online kepada Cloudflare.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Sehari Sebelum Aksi

Dalam rangka klarifikasi, Komdigi juga memanggil perwakilan Cloudflare untuk memberikan penjelasan mengenai situasi tersebut.

Alexander menekankan bahwa tindakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan kepada regulasi yang berlaku di Indonesia.

Diketahui bahwa Cloudflare merupakan salah satu dari 25 platform global yang dianjurkan untuk mendaftarkan diri sebagai PSE.

Penegakan Hukum Terhadap PSE yang Tidak Terdaftar

Komdigi menyatakan bahwa PSE yang tidak memenuhi permintaan pendaftaran dapat menghadapi sanksi administratif serta pemutusan akses.

Ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Meskipun penerapan regulasi ini terbilang ketat, pemerintah membuka ruang kolaborasi bagi platform global yang menunjukkan itikad baik.

Alexander menegaskan bahwa menjaga ruang digital Indonesia adalah tanggung jawab bersama.

Baca juga: Mahasiswa Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran pada 2 September 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU