Kamis, 20 NOVEMBER 2025 • 10:59 WIB

Sidang Sengketa Informasi Publik Terkait Ijazah Jokowi di Jakarta

Author

Sidang Sengketa Informasi Publik Terkait Ijazah Jokowi di Jakarta

Dalam sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat, pertanyaan mengenai ijazah Joko Widodo menarik perhatian. Sidang ini berlangsung pada 17 November 2025, dan dihadiri oleh berbagai pihak termasuk UGM dan KPU Kota Solo.

Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru, Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia

Ketua Majelis Komisioner, Rospita Vici Paulyn, mengekspresikan ketidakpuasan terhadap jawaban yang diberikan oleh kedua lembaga terkait keberadaan ijazah Jokowi.

Pertanyaan Seputar Ijazah Jokowi

Pada awal sidang, Rospita Vici Paulyn mempertanyakan perwakilan UGM mengenai keberadaan ijazah asli Jokowi. UGM menjelaskan bahwa ijazah tersebut kini berada di Polda Metro Jaya untuk proses hukum.

"Dari pihak UGM menyatakan ijazah asli tidak dalam penguasaan yang bersangkutan, salinan ijazah asli tidak dalam penguasaan," tanya Rospita.

Perwakilan UGM menambahkan, "Yang kita serahkan ke Polda salinan asli," namun tidak ada fotokopi lain yang dapat disampaikan.

Diskusi Tentang Dokumen Lainnya

Rospita kemudian meminta klarifikasi tentang transkrip nilai Jokowi. Perwakilan UGM mengonfirmasi, "Salinan scan saya kira ada di kami," tetapi informasi lebih lanjut belum tersedia.

Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana

Ketua Majelis juga menanyakan tentang dokumen Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS). UGM menyatakan bahwa KRS tidak ada, tetapi KHS tersedia.

"Tidak ada (KRS) dan kami telah mencoba sedemikian rupa. Kami sudah memastikan ke fakultas dan memang tidak ada," tambah perwakilan UGM.

Keterangan KPU Surakarta

Rospita beralih menanyakan KPU Surakarta mengenai pemusnahan dokumen terkait pendaftaran Jokowi. Pihak KPU menyatakan bahwa dokumen tersebut dimusnahkan sesuai jadwal retensi arsip.

"Itu sudah sesuai JRA (jadwal retensi arsip) buku agenda kami, musnah ibu," ujar perwakilan KPU Surakarta.

Namun, Rospita mempertanyakan kebijakan tersebut, "Satu tahun penyimpanan arsip? yakin? kan harusnya mengacu ke UU Kearsipan itu minimal lima tahun?"

Ketua KPU Kota Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, kemudian menjelaskan bahwa berkas yang dimusnahkan bukanlah pendaftaran Jokowi, melainkan dokumen lain.

Baca juga: Tips Membuat Kamar Kecil Menjadi Nyaman dan Menyenangkan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU