Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil membongkar sindikat kejahatan siber yang mengoperasikan markas polisi gadungan di Lampung, melibatkan 27 warga negara asing asal China.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru, Isu Kebebasan Sipil di Indonesia
Ke-27 pelaku kini terancam dideportasi setelah ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh Polres Bekasi.
Penangkapan dan Tindakan Administratif
Petugas yang menanggani kasus ini adalah Direktur Intelijen Keimigrasian Komisaris Besar Polisi Agus Waluyo, yang mengungkapkan adanya proses tindakan administrasi keimigrasian untuk pendeportasian ke RRT.
Kerja sama dengan Kedutaan Besar RRT di Jakarta diharapkan dapat membawa penyelesaian lebih lanjut, seperti yang disampaikan Agus, "Kami akan melanjutkan kerja sama dengan pihak kepolisian Tiongkok dalam menangani kasus ini."
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Tindakan Massa
Modus Operandi Sindikat
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan bahwa sindikat ini beroperasi dari sebuah rumah mewah di Lampung, mendirikan suasana yang mirip dengan kantor polisi China.
Mereka menelepon warga China dengan berpura-pura menjadi polisi untuk meminta uang, meskipun dalam kasus ini tidak ada korban dari warga negara Indonesia.
Peran Anggota Sindikat
Anggi menambahkan bahwa setiap anggota sindikat memiliki peran tertentu, termasuk pimpinan dan penelepon, yang berfungsi untuk mendukung upaya penipuan.
Ketika satu anggota ditangkap, mereka sudah memiliki sistem yang memungkinkan anggota lain untuk melanjutkan skema mereka, menunjukkan soliditas dalam organisasi mereka.
Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: