Selasa, 18 NOVEMBER 2025 • 23:02 WIB

Kasus Kematian Prada Lucky Namo: Menyisiri Aspek Hukum Pidana Militer

Author

Kasus Kematian Prada Lucky Namo: Menyisiri Aspek Hukum Pidana Militer

Dalam sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, fakta mengejutkan terungkap mengenai kemungkinan pengelompokan kasus ini sebagai pembunuhan berencana.

Baca juga: Mahasiswa Bertemu Pimpinan DPR: Tuntut Investigasi dan Transparansi Tunjangan

Ahli hukum pidana militer, Dr. Deddy Manafe, menekankan keterlibatan pelaku dalam penganiayaan yang berujung pada kematian Prada Lucky telah mendorong perhatian signifikan dari publik.

Keterangan Ahli Pidana Militer

Sidang yang diadakan pada Selasa, 18 November 2025, mengundang Dr. Deddy Manafe dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana untuk memberikan penjelasan mengenai situasi hukum yang mengelilingi kasus ini.

Dia mengungkapkan bahwa meski banyak pelaku terlibat dalam penyiksaan, hukum pidana militer dapat menjerat pelaku utama dan individu yang memiliki tanggung jawab pengawasan dalam kejadian tersebut.

Di dalam penjelasannya, Manafe menggunakan ilustrasi pelaku utama sebagai C1 dan C2, sedangkan pelaku lainnya dianggap sebagai C3 hingga C10, menggambarkan bahwa tindakan mereka merupakan satu kesatuan dalam rangkaian kejahatan.

Baca juga: Polisi Tangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation karena Diduga Provokasi Anarkis

Mitigasi Tanggung Jawab Pidana

Dr. Manafe menjelaskan bahwa tanggung jawab pidana bagi setiap pelaku akan ditentukan berdasarkan perbuatan individu mereka masing-masing.

Namun, secara kolektif, tindakan yang dilakukan oleh para pelaku menyebabkan luka parah yang berujung pada kematian Prada Lucky.

'Akibat yang diderita oleh korban, itu secara kumulatif disebabkan oleh perbuatan yang bergelombang tadi,' tegasnya, menekankan pentingnya menelusuri perbuatan secara berkelanjutan dalam proses penegakan hukum.

Potensi Pembunuhan Berencana

Dalam penelitiannya lebih lanjut, Dr. Manafe menjelaskan bahwa penganiayaan yang berulang dan semakin brutal dapat berpotensi mengubah status hukum dari penganiayaan biasa menjadi pembunuhan berencana.

Dia merujuk pada Pasal 339 KUHP yang menetapkan bahwa tindakan berlanjut dengan niat jahat bisa dikenakan hukuman berat, termasuk pidana seumur hidup.

Manafe menegaskan bahwa jika terbukti para pelaku telah menggunakan alat khusus untuk menyiksa, hal ini bisa dikelompokkan dalam kategori pembunuhan berencana sesuai Pasal 340.

Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Tindakan Massa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU