Seorang siswa kelas I SMPN 19 Tangerang Selatan berinisial MH (13) dilaporkan meninggal dunia pada Minggu (16/11/2025) pagi setelah dirawat di ruang ICU RS Fatmawati, Jakarta Selatan.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengungkapkan bahwa MH memiliki riwayat tumor yang dicurigai dipicu oleh perundungan yang dialaminya.
Keberadaan Riwayat Medis MH
Dalam pernyataannya, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menjelaskan bahwa MH telah menderita tumor yang baru diketahui setelah dievaluasi di rumah sakit.
"Jadi memang yang si anak ini sudah menderita tumor, memang baru ketahuan saja. Terpicu, kemarin dengan kejadian itu," kata Benyamin saat konfirmasi.
Benar bahwa pemerintah kota memperoleh laporan mengenai meninggalnya MH dari staf di pagi hari yang sama, meski belum ada informasi rinci mengenai waktu kematiannya.
Dugaan Perundungan dan Penanganannya
Benyamin mencatat bahwa kasus dugaan perundungan yang melibatkan MH saat ini sudah ditangani oleh kepolisian.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Tindakan Massa
Dia mengungkapkan bahwa pemerintah kota terus mendampingi proses hukum tersebut hingga tahap Polres.
"Penanganan kasus ini sudah kita dampingi sampai ke Polres," ujarnya.
Benyamin juga menegaskan pentingnya penyelidikan untuk mengetahui apakah pelaku dapat dikenakan sanksi hukum, dan hal ini sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian.
Langkah Pencegahan Kekerasan di Sekolah
Pemerintah kota juga telah membentuk Satgas Anti-bullying di setiap sekolah, yang melibatkan berbagai elemen seperti guru, OSIS, dan orang tua, sebagai langkah preventif.
"Rata-rata kebanyakan di luar sekolah, setelah jam sekolah. Tapi baik di dalam maupun di luar sekolah, itu tidak boleh dilakukan," ujar Benyamin.
Dia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga MH, berharap agar iman dan ibadahnya diterima oleh Allah SWT, serta memberikan kekuatan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Yang Perlu Diketahui
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: