Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membawa perubahan signifikan dibandingkan dengan versi sebelumnya.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae Terkait Kematian Pengemudi Ojol
Perubahan ini diharapkan mampu memperkuat hak-hak warga negara dan mengurangi dominasi kekuasaan aparat penegak hukum.
Perbedaan Antara KUHAP Lama dan Baru
Habiburokhman menyatakan bahwa dalam KUHAP lama, 'negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful,' sedangkan dalam undang-undang baru, hak-hak warga negara diperkuat dengan mendorong keterlibatan advokat.
Rapat Paripurna yang diadakan pada 18 November 2025 menjelaskan bahwa KUHAP baru memberikan perlindungan lebih kepada warga negara, termasuk hak bebas dari penyiksaan, intimidasi, dan perlakuan yang tidak manusiawi.
Penegakan hukum di Indonesia diharapkan semakin transparan dengan diperkenalkan mekanisme perekaman menggunakan kamera selama proses pemeriksaan, yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHAP lama.
Habib menekankan bahwa langkah ini penting dalam mengurangi kemungkinan terjadinya penyiksaan dan intimidasi selama proses hukum.
Mekanisme Penahanan yang Lebih Objektif
Salah satu inovasi baru dalam KUHAP adalah pengaturan mekanisme penahanan yang lebih objektif, dengan delapan poin syarat penahanan yang jelas.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Sehari Sebelum Aksi
Habib menjelaskan, 'Pertama terdakwa atau tersangka mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.'
Pengaturan ini ditujukan untuk memastikan bahwa penahanan dilakukan secara adil dan tidak sewenang-wenang, tetap dalam koridor hukum yang baik.
Ia menambahkan bahwa pembaruan ini bertujuan untuk menjauhkan praktik penyidik yang semena-mena, yang menjadi ciri khas KUHAP lama.
Peningkatan Akses dan Perlindungan Hukum
KUHAP yang baru juga menargetkan pengaturan spesifik mengenai 'bantuan hukum, hak penyandang disabilitas, hak lansia, hingga hak tersangka,' serta memperkuat peran advokat dalam pendampingan hukum.
Habib menyatakan, 'Di KUHAP baru sosial masyarakat termasuk advokat sangat diperkuat, sehingga dapat mendampingi warga negara bahkan sebelum menjadi saksi.'
Dalam konteks praperadilan, masyarakat kini memiliki hak untuk mengajukan kasus yang relevan, termasuk permohonan ganti rugi atau penangguhan penahanan.
Struktur ini dirancang untuk meningkatkan akuntabilitas dan melindungi hak-hak individu dalam sistem peradilan.
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Bandung, Gas Air Mata Diluncurkan oleh Aparat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: