Selasa, 18 NOVEMBER 2025 • 12:11 WIB

Pengesahan RKUHAP: Langkah Baru dalam Reformasi Hukum Indonesia

Author

Pengesahan RKUHAP: Langkah Baru dalam Reformasi Hukum Indonesia

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kini resmi menjadi undang-undang setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 18 November 2025.

Baca juga: Mahasiswa Bertemu Pimpinan DPR: Tuntut Investigasi dan Transparansi Tunjangan

Proses pengesahan ini berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, dengan dihadiri oleh 242 anggota dewan dan pejabat pemerintah lainnya, menandai momentum penting bagi reformasi hukum di Indonesia.

Detail Pengesahan RKUHAP

Pengesahan RKUHAP terjadi pada paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026. Dalam sambutannya, Puan Maharani memberi kesempatan kepada Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, untuk menyampaikan laporan hasil keputusan revisi RKUHAP.

Sebelum pengesahan, pada 13 November 2025, Komisi III DPR dan pemerintah sepakat untuk membawa pembahasan RKUHAP ke tingkat II. Proses ini menunjukkan dukungan kuat dari berbagai fraksi di DPR, yang bersatu untuk mewujudkan reformasi hukum.

Baca juga: Kunto Aji Menyuarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Harapan Masyarakat

Partisipasi dalam Penyusunan RKUHAP

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa RKUHAP disusun dengan pendekatan terbuka dan partisipatif. Ia menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak dalam proses penyusunan, termasuk akademisi dan praktisi hukum.

Prasetyo menambahkan bahwa seluruh proses melibatkan lembaga penegak hukum dan kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas. Ini diharapkan akan membentuk fondasi hukum yang lebih adil dalam sistem peradilan pidana nasional.

Respon Anggota Dewan dan Masyarakat

Sebelum pengambilan suara, Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh anggota Dewan. Ketika ditanya apakah RKUHAP bisa disetujui, anggota Dewan secara serentak menjawab 'Setuju', diiringi dengan ketukan palu tanda persetujuan.

Kesepakatan ini diharapkan mampu memberikan reformasi signifikan dalam sistem hukum, meningkatkan keadilan dan transparansi dalam proses peradilan di Indonesia. Dengan disahkannya RKUHAP, diharapkan akan ada perubahan besar dari KUHAP yang telah berlaku lama.

Baca juga: Kerusuhan Pecah di Bandung, Gas Air Mata Diluncurkan oleh Aparat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU