Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa semua jenis produk, mulai dari makanan hingga kosmetik, wajib memiliki sertifikasi halal sebelum dijual, berlaku mulai Oktober 2026.
Baca juga: Olah TKP Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni, Polisi Kembalikan Beberapa Barang
Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan konsumen dan menegakkan kepatuhan regulasi, dengan sanksi bagi pelanggar.
Kebijakan Sertifikasi Halal di Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi semua produk. Pelaku usaha mikro dan kecil diwajibkan untuk mengurus sertifikasi halal untuk produk tertentu dari 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2026.
Jenis produk yang termasuk dalam kewajiban ini adalah makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, serta produk kimiawi dan biologi. Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi konsumen, terutama di negara dengan populasi mayoritas Muslim.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berupaya menciptakan transparansi dan kepercayaan di pasar, sehingga tidak ada produk yang beredar tanpa jaminan halal.
Baca juga: Rumor iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Siapakah yang Akan Mengadaptasi eSIM?
Sanksi bagi Produk Tanpa Sertifikat Halal
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi produk yang tidak memiliki sertifikat halal. Sanksi itu bisa berkisar dari peringatan hingga penarikan produk dari peredaran.
Ahmad Haikal Hasan mengungkapkan, "Kalau nggak ada labelnya sama sekali, ini kena aturannya, pelanggaran, diberikan peringatan bisa pencabutan, bisa penarikan (produk) dari peredaran." Hal ini menunjukkan tekad pemerintah dalam menegakkan aturan tentang produk halal.
Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan iklim pasar yang lebih sehat dan aman bagi konsumen, serta mendorong produsen untuk mematuhi standar halal.
Persaingan Pasar Halal Internasional
Dalam konteks internasional, Ahmad Haikal Hasan mengingatkan bahwa Indonesia harus meningkatkan daya saing dalam industri produk halal. Transaksi produk halal di Indonesia masih jauh dibandingkan dengan negara-negara lain seperti China dan Brasil.
"Lihat China berapa transaksi halal China, coba? Dia sudah transaksi halal US$ 21,8 miliar," ujarnya. Melihat potensi pasar halal di Indonesia yang besar, seharusnya kebijakan ini bisa dimanfaatkan untuk memperkuat perekonomian lokal.
Mengoptimalkan potensi ini tidak hanya akan membawa manfaat ekonomi tetapi juga meningkatkan citra Indonesia sebagai negara dengan produk halal yang terjamin.
Baca juga: Mahasiswa Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: