Minggu, 16 NOVEMBER 2025 • 17:49 WIB

Kubu SISKS Pakubuwana XIV Purbaya Nyatakan Penobatan KGPH Hangabehi Tidak Sah

Author

Kubu SISKS Pakubuwana XIV Purbaya Nyatakan Penobatan KGPH Hangabehi Tidak Sah

Kubu SISKS Pakubuwana XIV Purbaya menyatakan penobatan KGPH Hangabehi, alias Mangkubumi, sebagai raja Keraton Surakarta tidak sah dan berencana mengajukan langkah hukum.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Memperkuat Timnas

GKR Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, kakak dari Pakubuwana XIV Purbaya, mengungkapkan hal ini dalam acara Jumenengan Dalem Nata Binayangkare yang berlangsung di Solo.

Pernyataan Keluarga dan Proses Mediasi

Dalam acara tersebut, GKR Timoer menyampaikan bahwa meskipun sudah ada upaya menyelesaikan permasalahan suksesi secara kekeluargaan, hasilnya tetap tidak memuaskan.

Dia menambahkan, “Saya menemui Kanjeng Wiro (adik ipar Pakubuwana XIII) katanya juga akan apa namanya diselesaikan secara hukum,” menjelaskan langkah yang segera diambil oleh Kubu Purbaya.

Timoer juga menyayangkan kenyataan bahwa Keraton Surakarta kini harus menghadapi dualisme kepemimpinan kembali, mirip dengan konflik yang terjadi setelah wafatnya Pakubuwana XII.

Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana

Sejarah Perebutan Tahta di Keraton Surakarta

Sejak wacana suksesi di Keraton Surakarta mengemuka, ketegangan di antara dua putra mendiang Pakubuwana XIII, KGPH Hangabehi dan KGPH Tedjowulan, semakin meningkat.

Keduanya kini saling mengklaim sebagai pewaris sah dengan gelar Pakubuwana XIV, dan masing-masing memiliki dukungan dari pihak-pihak tertentu dalam keluarga besar.

Purbaya mengklaim sebagai Pakubuwana XIV dengan mengucapkan pernyataan di depan jenazah ayahnya, sementara KGPH Mangkubumi telah diakui sebagai Pakubuwana XIV dalam upacara pada Kamis, 13 November.

Dampak Sosial dan Budaya dari Sengketa Ini

Sengketa tahta ini lebih dari sekadar masalah internal keluarga; dampaknya menyentuh masyarakat dan penggemar budaya Keraton Surakarta secara lebih luas.

Ketidakjelasan mengenai kepemimpinan dapat mengganggu citra Keraton dan pelaksanaan tradisi-tradisi yang telah menjadi bagian integral dari keberadaan budaya Keraton.

Dengan langkah hukum yang diambil oleh Purbaya, diharapkan akan ada kejelasan mengenai masa depan Keraton Surakarta dan kelanjutan dalam menjaga warisan budaya yang telah lama ada.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU