Sabtu, 15 NOVEMBER 2025 • 15:43 WIB

KPK Pelajari Putusan MK: Anggota Polisi Aktif Dilarang Menduduki Jabatan Sipil

Author

KPK Pelajari Putusan MK: Anggota Polisi Aktif Dilarang Menduduki Jabatan Sipil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mempelajari putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil. Pejabat di KPK yang memiliki latar belakang polisi diminta untuk mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian.

Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae Terkait Kematian Pengemudi Ojol

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan, 'Kami masih pelajari putusan tersebut.' Ini menjadi isu penting mengingat beberapa posisi di KPK diisi oleh mantan anggota polisi.

Detail Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang memberikan ketegasan bahwa anggota polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa pengunduran diri atau pensiun. Dalam sidang tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, 'Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.'

Keputusan ini mendapat respon luas, termasuk dari pihak Polri yang kini juga tengah mempelajari dampak dari putusan tersebut. Beberapa pejabat di KPK, seperti Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, diketahui masih merupakan anggota polisi aktif.

Baca juga: Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Risiko Ketidakpastian Hukum

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa 'mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian' adalah persyaratan mutlak untuk anggota Polri dalam menduduki jabatan di luar lembaga kepolisian. Ia menambahkan, 'Frasa tersebut adalah norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.'

Namun, kurangnya kejelasan mengenai frasa tersebut dalam UU Polri sebelumnya dapat berdampak pada ketidakpastian hukum. Ketiadaan kejelasan ini berpotensi memengaruhi karier ASN yang beroperasi di luar institusi kepolisian.

Respons dari Berbagai Pihak

Putusan MK ini sangat relevan dengan banyaknya polemik tentang pengisian jabatan sipil oleh anggota kepolisian. Berbagai tanggapan dari DPR dan masyarakat menunjukkan pentingnya meninjau kembali atau merevisi regulasi terkait kedudukan polisi dalam jabatan sipil.

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah adanya dualisme peran bagi anggota Polri yang aktif menduduki posisi-posisi penting di instansi pemerintah. Ridwan pun menggarisbawahi, 'Dalil para Pemohon bahwa frasa tersebut menimbulkan kerancuan beralasan menurut hukum.'

Baca juga: Transfer Mengejutkan: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU