Sabtu, 15 NOVEMBER 2025 • 10:51 WIB

Revisi RKUHAP Disetujui, Menuju Proses Paripurna

Author

Revisi RKUHAP Disetujui, Menuju Proses Paripurna

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) telah mendapat persetujuan untuk dibawa ke Paripurna oleh semua fraksi di Komisi III DPR Kamis lalu. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa RKUHAP berpotensi disahkan pada pekan depan.

Baca juga: Sidang Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Pembahasan tentang RKUHAP dimulai sejak 18 Februari dan berlangsung selama enam bulan dengan diskusi yang intens. Revisi ini mencakup penekanan pada transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi manusia bagi korban dan terdakwa.

Latar Belakang dan Proses Pembahasan RKUHAP

Sejak diundangkan pada tahun 1981, RKUHAP telah menjadi pedoman bagi hukum acara pidana di Indonesia. Namun, seiring waktu, tantangan di sistem peradilan menjadi semakin kompleks, sehingga revisi RKUHAP dipandang sebagai langkah urgent yang perlu diambil.

Pertemuan rapat pada 13 November 2025 mengumpulkan semua fraksi untuk memberikan suara dan mereka sepakat membawa revisi ini ke Paripurna. Habiburokhman, dalam pernyataannya, mengatakan, "Ya minggu depan, yang terdekat ya," menunjukkan optimisme terhadap pengesahan RKUHAP.

Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Substansi Perubahan di Dalam RKUHAP

RKUHAP yang direvisi mencakup 14 substansi perubahan penting. Antara lain, penyesuaian hukum acara pidana yang memperhatikan perkembangan hukum nasional dan internasional, serta penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem penilaian pidana.

Selain itu, pengaturan peran advokat sebagai bagian integral dalam sistem peradilan juga ditekankan, dengan tujuan untuk meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas. Hak-hak para terdakwa dan korban turut diperkuat, termasuk hak atas bantuan hukum dan perlindungan dari intimidasi atau kekerasan.

Inovasi dan Perlindungan pada Kelompok Rentan

Salah satu inovasi baru yang diperkenalkan dalam RKUHAP adalah mekanisme pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif, yang dapat mengurangi hukuman. Selain itu, ada juga perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku tindak pidana korporasi.

Revisi ini memberikan perhatian khusus pada kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan lanjut usia dengan mensyaratkan aparat untuk melakukan asesmen khusus. "Aparat diharuskan untuk melakukan asesmen khusus dan menyediakan fasilitas pemeriksaan yang ramah," kata seorang narasumber yang terlibat dalam proses revisi.

Baca juga: Kunto Aji Bicarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU