Seorang wanita berinisial MA (42) ditangkap setelah menjual balita bernama Bilqis yang berusia empat tahun kepada suku anak dalam di Provinsi Jambi dengan harga Rp 80 juta.
Baca juga: Desta Paparkan Tuntutan Rakyat untuk Keadilan dalam Pemilu 2024
Proses penyelidikan mengungkap bahwa MA mengaku sebagai orang tua kandung Bilqis sambil menggunakan surat palsu untuk mempermudah aksinya.
Modus Operandi Penculikan
Kejadian penculikan bermula saat Bilqis dilaporkan hilang oleh ayahnya, Dwi Nur Mas (34), saat bermain tenis di Taman Pakui Sayang, Makassar pada 3 November 2025.
Polisi menemukan bahwa Bilqis telah dijual ke suku anak dalam di Jambi oleh MA yang berusaha menutupi kejahatannya dengan mengaku sebagai orang tua kandung dan meminta adopsi dengan alasan ekonomi.
Pihak kepolisian juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam pengaturan transaksi tersebut, yaitu SY (30), NH (29), dan AS (36).
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru, Isu Kebebasan Sipil di Indonesia
Pembongkaran Kasus oleh Polisi
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, menjelaskan bahwa MA membuat surat palsu untuk meyakinkan pihak suku anak dalam bahwa ia adalah orang tua Bilqis.
"Karena yang dari sana (suku anak dalam) itu, penerima itu, mereka mengira yang menjual dari sini itu adalah orang tua kandungnya," terang Devi, menyinggung kompleksitas penyelidikan.
Penangkapan MA menunjukkan bagaimana polisi bekerja untuk mengurai jaringan kejahatan yang lebih luas dalam kasus ini.
Proses Pengembalian yang Mengharukan
Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi Gaffar, menyatakan bahwa proses negosiasi dengan suku anak dalam berlangsung pelik, karena mereka sudah menganggap Bilqis sebagai anggota keluarga.
"Sangat alot karena mereka itu bertahan. Karena katanya itu anak sudah dianggap sebagai anaknya sendiri," ungkap Supriadi.
Proses pengembalian Bilqis dilakukan secara persuasif oleh pihak kepolisian dengan dukungan tokoh masyarakat setempat di Jambi.
Baca juga: Google Respon Terkait Masalah Keamanan Gmail dan Aktivitas Phishing
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: