Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) mengenai RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Dalam pengaturan tersebut, calon warga negara Indonesia (WNI) diperuntukkan mendapatkan pembinaan ideologi Pancasila.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae Terkait Kematian Pengemudi Ojol
Pasal 4 RUU BPIP mengatur tentang 'pengordinasian penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila bagi calon warga negara Indonesia'. Ini menandakan komitmen pemerintah untuk memperkuat pemahaman ideologi di kalangan warga baru.
Pembahasan Draf RUU BPIP
Di Senayan, Jakarta Pusat, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan urgensi program pembinaan ideologi untuk calon WNI. Ia menegaskan, 'Ini kan, jadi ini pasal 4 ini tugas ya, pertama adalah membantu presiden.'
Bob Hasan juga menyoroti pihak yang akan bertanggung jawab dalam pelaksanaan program tersebut, baik itu dari Kementerian Hukum atau BPIP. Pentingnya hal ini tak dapat dipandang sebelah mata, sebab aspek pembinaan menjadi bagian integral dari proses naturalisasi.
Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan
Pelaksanaan Program Pembinaan
Tenaga ahli (TA) DPR RI mengungkapkan bahwa selama ini, pembinaan ideologi Pancasila dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum. Namun, dalam RUU ini disebutkan bahwa materi pembinaan akan disiapkan oleh BPIP.
TA menjelaskan, 'Sebagaimana sudah dibahas sebelumnya masukan dari Bapak Ibu sekalian, selama ini fungsi dari naturalisasi itu dilaksanakan oleh Direktorat AHU di Kementerian Hukum.' Hal ini menunjukkan perlunya koordinasi antara kementerian untuk menyukseskan program pembinaan ideologi.
Kebutuhan Pembinaan yang Lebih Mendalam
Berdasarkan informasi yang diberikan, calon warga negara yang dinaturalisasi sebelumnya hanya mendapat pemahaman Pancasila yang teramat terbatas. TA mencatat, 'Kalau selama ini hanya sekilas sekali, Pak, jadi tidak mendalam.'
Konsekuensinya, penting bagi semua calon WNI mendapatkan pendidikan yang lebih komprehensif mengenai Pancasila. Diharapkan, BPIP dapat menyusun materi yang sesuai untuk mendukung pembinaan ideologi yang lebih mendalam.
Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: