Selasa, 11 NOVEMBER 2025 • 11:58 WIB

Kasus Penculikan Balita Bilqis: Empat Tersangka Ditangkap dan Jaringan Terungkap

Author

Kasus Penculikan Balita Bilqis: Empat Tersangka Ditangkap dan Jaringan Terungkap

Empat orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan balita Bilqis Ramadhani yang berusia 4,5 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru, Isu Kebebasan Sipil di Indonesia

Balita tersebut ditemukan saat hendak dijual di Jambi, dan Kapolda Sulawesi Selatan memastikan penyelidikan akan terus dilakukan.

Rincian Kejadian Penculikan

Penculikan Balita Bilqis terjadi pada hari Minggu, 2 November 2025, saat ditinggalkan oleh ayahnya yang sedang berolahraga tenis di Makassar.

Dalam keadaan tersebut, tersangka SY (30) membawa korban ke kosnya dan menawarkan Bilqis untuk dijual melalui akun Facebook.

Baca juga: Rumor iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Siapakah yang Akan Mengadaptasi eSIM?

Pengungkapan Jaringan Penculikan

Setelah diambil oleh NH (29), Bilqis dibawa ke Jambi dengan tujuan untuk dijual kepada AS (36) dan MA (42) seharga Rp15 juta.

AS dan MA mengaku ingin membantu pasangan yang sudah menikah selama sembilan tahun namun tidak memiliki anak, namun mereka akhirnya menjual Bilqis kepada kelompok salah satu suku dengan harga lebih tinggi, yakni Rp80 juta.

Upaya Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban

Kapolda Sulawesi Selatan menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan, dan pihak kepolisian berkolaborasi dengan Bareskrim Polri untuk menyelidiki kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang.

Bilqis telah ditemukan dalam keadaan selamat di permukiman suku di Kabupaten Merangin, Jambi, dan kini sudah kembali kepada orang tuanya sambil menerima pendampingan medis serta psikologis untuk pemulihan pasca trauma.

Baca juga: Transfer Mengejutkan: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU