Senin, 10 NOVEMBER 2025 • 15:42 WIB

Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk BJ Habibie Mulai Diproses

Author

Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk BJ Habibie Mulai Diproses

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa Presiden ketiga RI, Bacharuddin Jusuf Habibie, mulai diusulkan untuk meraih gelar pahlawan nasional.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Diplomasi Dalam 8 Jam

Usulan ini digagas oleh masyarakat dan kini sedang diproses dari tingkat daerah ke pemerintahan pusat.

Proses Usulan Gelar Pahlawan Nasional

Gus Ipul menyatakan bahwa pengajuan gelar pahlawan nasional ini merupakan inisiatif yang melibatkan masyarakat secara aktif.

Proses ini akan berlangsung bertahap, dimulai dari pengajuan di tingkat daerah sebelum menuju ke instansi pemerintah pusat.

"Pelan-pelan, dari masyarakat sudah diusulkan, nanti insyaallah akan diproseslah," tuturnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Tantang Alcaraz

Pemberian Dukungan Finansial

Dalam kesempatan itu, Gus Ipul menjelaskan bahwa para penerima gelar pahlawan nasional akan menerima dukungan finansial dari pemerintah.

Dukungan tersebut berupa dana sebesar Rp57 juta per tahun sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa pahlawan.

"Kalau dilihat nilainya tidak terlalu banyak. Tapi, ini bagian untuk menghormati, menghargai sehingga keluarga bisa terus membangun semangat dari para pahlawan," ungkapnya.

Daftar Penerima Gelar Pahlawan Nasional

Pemerintah telah mengumumkan sepuluh tokoh yang akan dihormati dengan gelar pahlawan nasional.

Di antara sepuluh nama tersebut adalah KH Abdurrahman Wahid, Jenderal Besar TNI HM Soeharto, dan Marsinah, yang diakui atas kontribusinya masing-masing.

Gelar pahlawan nasional diberikan sebagai tanda penghormatan dan pengakuan terhadap perjuangan mereka dalam membangun bangsa.

Baca juga: Polisi Tangkap ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU